Mulai 11 Maret Pajak Bermotor Banten Naik 2,5 Persen



Cipasera - Tanggal 11 Maret 2019, kenaikan tarif  pajak kendaraan bermotor akan naik, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Besarannya, untuk PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan tarif untuk dua jenis kendaraan ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal, baik dengan jajaran  legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Demikian dikatakan  Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari di Serang, Senin,25/2/2019.

Masih menurut Opar ,  penyesuaian tarif pajak ini harus dilakukan  karena pajak yang sekarang sudah  diberlakukan  sejak tahun 2011.

"Kami sudah mendapatkan persetujuan semua pihak. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten," kata Opar seperti dikutip antaranews, Senin, 25/2/2019
   
Masih menurut Opar,  dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal, mendukung langkah pemprov yang segera melakukan penyesuian tarif pajak kendaraan. Apalagi dasar hukumnya  sudah sangat jelas dengan lahirnya Perda yang baru.
   
Menurut Faisal, dari kenaikan prosentase PKB dan BBNKB tersebut, secara otomotis akan ada penambahan PAD ratusan miliar.
   
Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Total Rp150 miliar. Dengan demikian  diharapkan pendapatan dari PKB tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun. Tahun sebelumnya Rp2,225 triliun.

Faisal mengakui,  kenaikan pajak kendaraan yang akan diterapkan bukanlah kebijakan merakyat. Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan untuk percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
     
"Kenaikan tarif pajak kendataan ini tidak populer, namun pertimbangan kebutuhan anggaran untuk kesehatan dan pendidikan juga bidang lain di Banten, konsekwensinya penambahan belanja daerah harus ditingkatkan. (Red/ts/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel