Meski Sudah Bebas Hukuman, Firdaus Tak Otomatis Jabat Kadis Koperasi Tangsel
Rabu, 13 Februari 2019
Edit
H.Firdaus dalam satu acara |
Seperti diketahui, ia divonis di PN Kota Tangerang pada Kamis (22/6/2017). Pada sidang vonis yang dipimpin hakim Ketua Sun Basana Hutagalung dan JPU Kejari Tigaraksa, Mila, ia diputus 6 bulan penjara. Setengah tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Setelah dibebaskan setahun lalu, ternyata Firdaus tidak otomatis kembali menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Menurut pantauan cipasera.com, jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel sudah ditempati oleh drg Dahlia Nadeak sebagai Plt (pelaksana tugas) hingga sekarang.
Menurut Apendi, Kepala BKPP Kota Tangsel, status Firdaus masih tetap sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara) setelah menjalani hukuman 6 bulan.
"Beliau statusnya masih ASN karena hukumannya di bawah satu tahun. Dan itu perkara pidana bukan tindak pidana korupsi," kata Afendi kepada cipasera.com, Selasa, 12/2/2019. "Kalau tindak pidana korupsi tentu kami berhentikan seperti 3 pejabat yang lain, yang terbukti korupsi tempo hari."
Selanjutnya Apendi menjelaskan, lantaran Firdaus masih ASN, dia tetap bekerja. "Sekarang menjadi staf di Pemkot Tangsel. Soal kenapa tidak menjabat lagi, itu kebijakan pimpinan," ujar Apendi. "Untuk menjabat itu ada mekanismenya seperti lelang jabatan dan lain - lain. "
Saat ditanya, apakah dalam waktu dekat ini akan ada mutasi dan Firdaus akan dapat promosi? Afendi tak mau menjawab. "Maaf ya, saya lagi buru- buru mau ada rapat," katanya (Tw)