Ketua KPU Tangsel: Sanksi untuk Komisioner Sudrajat Wewenang KPU Banten
Selasa, 22 Januari 2019
Edit
Bambang Dwitoro (Foto: TW) |
"Bentuk sanksinya seperti apa, kami belum tahu. Yang tahu KPU Provinsi Banten. Sebab yang diperintahkan "eksekusi" putusan DKPP adalah KPU Provinsi," kata Bambang kepada cipasera.com di kantornya, Ciater, Serpong,Senin 21/1/2019, "Jadi kita tunggu saja tujuh hari sejak putusan berlaku."
Selanjutnya Bambang mengutip putusan hasil sidang DKPP No 251/DKPP- PKE -VII /2018 yang menyebutkan, Ajat Sudrajat tidak terbukti sebagai pengurus Anak Cabang Gerindra Ciputat Timur dengan bukti- bukti. Sebab Ajat Sudrajat yang dimaksud bukan Ajat Sudrajat teradu (terlapor). Ajat Sudrajat terlapor hanya terbukti tidak menginformasikan data dirinya pernah menjadi staf ahli di DPR-RI, saat seleksi pemilihan anggota komisioner KPU Tangsel.
"Keputusan DKPP sangat jelas, yang berhak melaksanakan sanksi rekan kami, KPU Banten. Jadi sebaiknya kita tunggu saja."
Bambang menambahkan, meski sudah disidang dan keluar putusan DKPP, Komisioner Ajat Sudrajat tetap beraktivitas di KPU Tangsel. Dan Ajat dianggap profesional dalam bekerja selama ini.
Seperti diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pengaduan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPUD Tangsel Ajad Sudrajat.
Dalam aduan masyarakat yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Pengaduan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9).
Setelah dilakukan prosesnya persidangan akhirnya rapat Pleno 5 anggota DKPP, Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad dan Ida Budhiati, memutuskan pada Rabu (2/1/2019).
Tapi keputusan tersebut baru Dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1). Isi putusan, antara lain, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan. Dan memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.(red/tw)