Ini Dia Syarat Untuk Mengambil Kendaraan Bermotor Terdampak Tsunami Banten
Kamis, 03 Januari 2019
Edit
Cipasera - Tsunami Selat Sunda selain memakan korban manusia juga kendaraan. Ratusan kendaraan hanyut dan banyak yang rusak diterjang tsunami. Tapi puluhan lainnya bisa diselamatkan dan sudah diambil pemiliknya. Hanya saja tersisa 22 kendaraan yang belum diambil pemiliknya. 18 unit ada di Polsek Carita, dan empat unit ada di kantor Polres Cilegon.
Pihak kepolisian menghimbau pemiliknya untuk Mengambilnya dengan membawa surat sah kendaraan. Tapi bila Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang bisa diurus terlebih dahulu. Polda Banten akan mengutamakan.
“Mekanisme tertentu yang harus dipenuhi. Namun demikian tetap akan ada kebijakan, kita prioritaskan,” Kata Dirlantas Banten AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis (03/01/2019).
Syarat lain yang mesti dibuat, pemilik kendaraan harus lebih dulu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Kemudian, menyiapkan identitas pemilik kendaraan. Polisi akan membuat berita acara pelaporan kehilangan STNK.
“Apabila bukti kepemilikan sah ini hilang karena terdampak Tsunami, ada aturan-aturan yang memang harus dilewati, tinggal silahkan bikin laporan ke polisi tentang kerusakan,” tambahnya.(red/ts/K6)