Duh, Wartawati Sepuh Ini Mengaku Bertahun Dikriminalisasi
Sabtu, 19 Januari 2019
Edit
Sri Surastiti |
Cipasera - Seorang mantan wartawan TVRI dan VOA bernama Sri Surastiti yang kini berusia 74 tahun merasa dikriminalisasi bertahun- tahun. Perempuan yang tinggal di Serang, Banten ini lalu mengirim surat ke petinggi republik ini dan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam suratnya, Sri mengadukan soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP lantaran merenov bangunan yang ditempatinya.
Seperti dilansir media, Sri Surastiti secara turun temurun menempati bangunan di atas tanah yang terletak di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang, Banten. Status tanah tersebut Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bina Cipta Gaya (PT BCG)
Sri menempati rumah tersebut karena S. Soejitno, ayahnya merupakan salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang sebelumnya berstatus Perusahaan milik Negara, PN Garam.
Lantaran status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya dan PT BCG sudah bubar berdasarkan pernyataan Kemenkumham RI, maka Sri mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu. Dan pembuatan sertifikat sedang diproses berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Entah apa dasarnya, seorang distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tapi keluarga Liem Hoa Hong tak berhenti mempermasalahkan. 2012 mereka melaporkan Sri lagi ke Polda Banten, dnys tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Tiga tahun kemudian kasus itupun di SP3.
Dua tahun kemudian, Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Sri ke Polres Serang. Kali ini tuduhannya merenov rumah tanpa izin, dab Sri jadi tersangka dengan ancanan melanggar pasal 363 KUHP. Dan hingga kini Sri berstatus tersangka.
Capek dengan dengan perkara yang menjeratnya tak ada pangkalnya sejak 2007, Sri lantas mengirim surat kepada Presiden dan ke Kapolri Tito Karnavian.
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum” kata Sri Rastiti kepada wartawan.
Sri juga berharap keadilan akan didapat. Dan kasusnya segera selesai. Ia ingin hidup tenang di masa tuanya. (Red/tw/BN).