Inspektorat Banten, Ada Pungli untuk Kenaikan Pangkat di Pandeglang
Jumat, 14 Desember 2018
Edit
Cipasera - Sungguh "jeli" mata oknum penguji Dindikbud Banten Ini. Setelah dipelajari surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, nomor 800/3792-BKD/2018, perihal kenaikan Pangkat, maka SK itu lantas dijadikan " bisnis".
Tanpa banyak bicara, kemudian oknum Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Banten mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA.
Menurut seorang guru SMA Kab Pandeglang. Dalam rapat, oknum Dindikbud ini bilang, siapa yang mau naik pangkat diminta Rp 650 ribu. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar tim penilai. Lantas, pengumpulan uang sebesar Rp 650 ribu itu, ia sebar di grup WhatsApp sekolah, berdasarkan perintah dari oknum penguji dari Dindik Banten.
Gayung bersambut. Sekitar 20 orang dari salah satu sekolah Itu mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari golongan III C ke III D dan III D ke IV A.
"Yang jadi koordinator pengujinya Pak WA, seorang pengawas SMA provinsi. Dia yang jadi koordinatornya , yang mengumpulkan katanya," kata AS, Rabu, 12/12/2018
Rupanya bukan hanya di tempat AS mengajar. Di sekolah lain pun demikian. Seorang guru yang berinisial IK mengatakan, enam rekannya dimintai uang sebesar Rp 600 ribu per orang, untuk kenaikan pangkat.
Kata IK, mereka Membayar dan ada bukti pembayaran, kwitansi.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten kepada wartawan menyebut, ada oknum dari Dindik Banten berinisial WA yang memungut uang dengan janji akan diberikan kenaikan pangkat. Total uang yang disita dari Wahya, berjumlah Rp 34 juta.
Kusmayadi menegaskan, mereka sudah diperiksa dan uangnys sudah disita. Ini kategori pungli. Ini dikelola tim, ketua timnya WA, oknum pengawas di KCD Pandeglang.
Inspektorat menyebut, 103 guru yang akan membayar untuk kenaikan pangkat, baru 51 orang yang menyerahkan uangnya ke WA Dan WA kini terancam pemberhentian sebagai PNS hingga pidana penjara, sesuai peraturan yang berlaku. (Red/ts/bn)