Ini Dia Kepala Daerah Paling Banyak Kena Kasus Korupsi. Banten No 7
Senin, 17 Desember 2018
Edit
Bupati Purbalingga dari PDIP Tasdi Kena OTT ( foto: Ist) |
Cipasera - Tahun 2018 merupakan tahun tertinggi, jumlah Kepala Daerah terkena kasus korupsi bila dihitung sejak 2004.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga, dalam kurun waktu 14 tahun, ada 104 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh KPK.
Pada 2004 dan 2005 baru tercatat, masing-masing 1 kepala daerah tapi pada 2018 meningkat tajam menjadi 29 kepala daerah. Namun yang paling kelam periode 2014 dan 2018. Sebab, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK di tahun itu.
"Jumlah paling tinggi terjadi pada tahun 2018 dengan 29 kasus (kepala daerah), disusul tahun 2014 dengan 14 kasus (kepala daerah) yang ditangani," kata Egi
Secara geografis, dalam catatan ICW, Jawa Timur merupakan wilayah paling banyak menyumbang kepala daerah korup, yaitu ada 14 kasus.
Di urutan kedua yakni wilayah Sumatera Utara dengan 12 kasus. Disusul Jawa Barat sebanyak 11 kasus. Untuk Jawa Tengah, ada 8 kasus. Sulawesi Tenggara 6 kasus, Papua dan Riau ada 5 kasus.
Kasus korupsi yanf menjerat kepala daerah periode 2004-2018:
2004: 1 kasus * 2005: 1 kasus. *2006: 4 kasus.* 2007: 7 kasus.* 2008: 6 kasus. * 2009: 6 kasus. * 2010: 4 kasus. * 2011: 3 kasus. * 2012: 4 kasus. * 2013: 4 kasus. * 2014: 14 kasus. * 2015: 4 kasus. * 2016: 9 kasus. * 2017: 8 kasus. *2018: 29 kasus
Berdasarkan Provinsi:
1. Jawa Timur: 14 kasus. 2.Sumatera Utara: 12 kasus. 3.Jawa Barat: 11 kasus. 4.Jawa Tengah: 8 kasus. 5.Sulawesi Tenggara: 6 kasus. 6.Papua: 5 kasus. 6.Riau: 5 kasus. 7.Aceh: 4 kasus.7.Banten: 4 kasus. 8.Kalimantan Timur: 4 kasus. 9.Sumatera Selatan: 4 kasus.10.Bengkulu: 3 kasus.11.Lampung: 3 kasus. 12.Maluku Utara: 3 kasus. 13.NTB: 3 kasus. 14.Sulawesi Selatan: 3 kasus. 15.Sulawesi Utara: 3 kasus. 16.Kalimantan Selatan: 2 kasus. 17.Kepulauan Riau: 2 kasus.18.NTT: 2 kasus. 20.Jambi: 1 kasus.21.Kalimantan Tengah: 1 kasus.22.Sulawesi Tengah: 1 kasus. (Red/ts/mdk)