Diduga Eko Patrio Tak Hadir, Penyidik Dilaporkan Ke Propam


Eko Patrio 
Cipasera - Tiga penyidik yang menangani kasus sengketa lahan Kantor DPW PAN DKI di laporkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya, Senin, (5/11)

Kantor DPW PAN DKI diduga menempati bangunan yang bermasalah. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menjelaskan pelaporan terhadap dua perwira pertama dan satu perwira menengah itu lantaran tidak profesional dalam menangani kasus yang menyeret nama komedian yang juga politisi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Sebab, hingga kini, saksi terlapor yakni Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio belum pernah hadir memenuhi panggilan. 

"Kasus saya ini digantung. Tidak ada kejelasan. Tidak ada informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan," ujar Amstrong usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (5/11).

Amstrong menduga ada permainan tidak adil yang dilakukan terlapor Soerjani Soetanto sejak penuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2018.

"Saya duga ada yang tidak beres. Sejak terlapor dipanggil penyidik, ada beberap kali pertemuan dengan penyidik," ujarnya. 

Dalam kasus yang sama, Amstrong juga telah melaporkan Ketua PN Jakarta Barat (PN Jabar) H. Sumpeno, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Amstrong mensinyalir adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Hakim Ketua PN Jabar yang tidak ada kesungguhan menyikapi Permohonannya. 

"Karena tidak ada sense of crisis  akibatnya saya sebagai kuasa hukum yang sedang berjuang mencari keadilan hukum sangat dirugikan sekali," ujarnya. 

Yang lebih kecewa, kata Amstrong, pernyataan Ketua PN Jabar membodohi dan menyepelekan hukum. 

"Mengapa Anda Tidak Mengajukan pemohon PK Juga.  Padahal pihak lawan Mengajukan Sebagai Pemohon PK. Secara logika hukum saja, jika sama-sama mengajukan Pemohon, maka pertanyaannya siapa termohonnya. jadi kalau sama-sama penggugat lalu siapa tergugatnya, begitu juga jika ada sama-sama pembanding lalu siapa terbanding-nya," ucap Amstrong 

Haryanti Sutanto memenangkan sengketa Kantor DPW PAN DKI, dalam putusan MA ditingkat PK dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto sebagai pihak yang kalah. (Rmol)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel