Dadang Sofyan: Penerimaan PBB Tangsel Meningkat Nyaris 100%
Kamis, 01 November 2018
Edit
Cipasera - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan menggelar koordinasi dan fasilitasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah perbatasan kota Tangsel, di sebuah hotel di Serpong, Rabu, 31/10/2018
Rapat dihadiri Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
Ketua Pelaksana Kepala Bidang Pajak Daerah Satu pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menciptakan keseimbangan NJOP PBB-P2 di wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangsel.
”Kita ingin nilai Indeks rata-rata tanah di wilayah perbatasan kota Tangsel ada penyesuaian, dan pemutakhiran kode ZNT atas objek PBB-P2 yang berbatasan dengan Kota Tangsel. Itu untuk dasar dalam penetapan besarnya NJOP PBB-P2 untuk tahun pajak 2019,” ungkapnya.
Indri menjelaskan, setiap tahun harus melakukan analisa terhadap NJOP PBB, salah satunya focus dengan wilayah perbatasan yang ada di Tangsel. “Kami lakukan karena untuk wajib pajak di daerah perbatasan kalau nilainya terlalu jauh akan bereaksi, terutama kalau nilai di tangsel lebih tinggi. Mereka akan membandingkan dengan wilayah sekitar," jelas Indri.
Indri selanjutnya mengatakan, kita juga mencari informasi nilai pasar. Di tangsel PBB masih 50-60 persen dari nilai pasar bahkan ada yang baru 40 persen. Kalau DKI itu contohnya daerah Cirendeu, NJOP Tangsel baru Rp 1 sampai Rp 3,5 juta. Tapi di DKI sudah Rp 3,5 hingga Rp 9 Juta.
Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan, menjelaskan, Seiring berjalannya waktu, PBB-P2 akan memasuki tahun ke-6 (enam) bagi Daerah yang mulai mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014. Tentunya hal ini merupakan sebuah tantangan tersendiri untuk melaksanakan pengelolaan PBB-P2 yang lebih baik lagi.
Pengelolaan yang baik akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik pula, serta berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
Perlu diketahui, semenjak peralihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penerimaan PBB-P2 di Kota Tangerang Selatan terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Diketahui bahwa pada 2014 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 175 milyar rupiah dan pada tahun 2018 direncanakan sebesar 346 milyar rupiah. Artinya dalam kurun waktu 5 tahun terdapat peningkatan penerimaan sebesar 98%. Tentu hal ini merupakan suatu kebanggan tersendiri namun bukan berarti upaya ini berhenti sampai disini.”urai Dadang.
Dadang menambahkan, hal yang menjadi perhatian pada saat memasuki awal tahun. Dasar pengenaan PBB-P2 yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Sebelum melakukan kegiatan penilaian kembali untuk menentukan NJOP, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap NJOP yang telah diterapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tangsel adalah penetapan NJOP di wilayah perbatasan. (Red/HMS)