Ratusan Tenaga Pengajar Tangsel Bintek RKA /DPA
Sabtu, 06 Oktober 2018
Edit
Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanuddin dalam pengarahannya memaparkan, materi bintek yang diberikan adalah terkait penyusunan belanja pegawai dan jasa dimasing-masing sekolah.
" Dindikbud memiliki kegiatan bantuan operasional sekolah (Bos). Di Bos kita siapkan dari mulai belanja pegawai dan jasa nantinya masuk kegiatan hibah," ujarnya.
Warman menambahkan, nantinya pengelolaannya akan dipisah. Selama ini BOS dari provinsi langsung ke sekolah-sekolah, sekarang harus dicatat dulu di pemerintah daerah (pemda). Pemda harus tahu berapa Bos yang disalurkan ke setiap sekolah.
"Yang dihibah itu khusus PAUD, sehingga catatannya beda dengan OPD lain. Kalau di OPD lain tidak ada belanja pendidikan," tambahnya.
BOS itu berasal dari peraturan presiden (perpres) yang diteruskan ke provinsi, sedangkan pusat itu yang alokasi khusus. "Makanya saat dimasukkan DPM/RKA harus dipisahkan," jelasnya.
Staf Khusus Walikota Tangsel, Oma Soemawinata, mengatakan, PPTK memiliki kewajiban meyusun rencana kerja dan anggaran. Karena, dari Pemda itu memberikan Bosda namun, sebenarnya mereka sudah punya Bosnas tapi, kekurangan dan dibantu oleh Bosda.
"Bimtek ini untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran," Ujar Oma
Dari evaluasi tahun sebelumnya, kadang PPTK ada yang keliru menaruh pengganggaran, yang seharusnya belanja barang jasa , tapi masuk ke modal dan sebaliknya. Jika itu terjadi akan terjadi kesulitan dari sisi pencairan, serta dipastikan tidak akan cair sampai perubahan APBD.
Jika digeserpun tidak terpenuhi syarat berdasarkan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. "Yang diperkenalkan bergeser itu hanya antar rincian objek, antar objek, kalau pindah antar belanja itu tidak bisa," tambahnya.(red /HMS)