Presidium Kaki Datangi KPK Dorong James Ryadi Diperiksa
Sabtu, 20 Oktober 2018
Edit
Presidium KAKI di KPK ( Foto: Ist) |
Anggota Presidium KAKI Ahmad Yani kepada Kanigoro.com mengatakan, dalam kasus Meikarta Gate, KPK berhadapan dengan kejahatan korporasi yang begitu besar. “Oleh karena itu kita tidak ingin kasus ini sebagaimana kasus-kasus sebelumnya seperti kasus rekalmasi hanya berhenti di M Sanusi dan tidak masuk ke aktor intelektual.” ujar mantan Komisi III DPR RI ini.
Presidium KAKI meminta KPK untuk menyidik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan James Riyadi (Bos Lippo Group). Luhut dalam satu kesempatan terbukti telah memberikan jaminan bahwa izin Meikarta tidak ada masalah. Sementara saat ini terbukti izin Meikarta bermasalah.
KAKI juga meminta KPK menggunakan Perma no 13/2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi dalam kasus Meikarta. “Lippo Group dan James Riyadi harus dituntut menggunakan UU Korporasi”, ujar Yani.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah Kantor James Riyadi pada tanggal 17 Oktober, menyusul penangkapan 9 pejabat Pemkab Bekasi termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah dengan sejumlah bukti rasuah dari direktur pelaksana LIPPO, Billy Sundoro.
Presidium KAKI menyimpulkan, ada hubungan signifikan antara rasuah tersebut dengan James Riyadi dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Presidium KAKI terdiri aktivis anti Korupsi seperti Djoko Edhi Abdurrahman, Haris Rusli Moti, Salamudin Daeng, Syahganda Nainggolan, Andrianto, Ahmad Yani, Andi Syahputra, Ahmad Bay Lubis, Kadri, Wahyono, Rizal Dharma Putra, Gde Siriana, Muslim Arbi, Kudiv Diva Sing, Dadang Merdesa, Salim hutajulu.
Aktivis KAKI berpendapat, menurut hukum, produk Meikarta telah dibatalkan dan KPK harus menggunakan Perma no 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi untuk mentersangkakan Lippo.
Aktivis KAKI menyatakan akan datang lagi ke KPK minggu depan karena pada aksi hari ini belum bisa bertemu dengan komisioner KPK (/kanigoro)