Kemendikbud - PUPR Akan Bahas Aturan Penggunaan Cagar Budaya
Sabtu, 20 Oktober 2018
Edit
Gedung Pendopo Gubernur Banten
Cioasera - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) bekerja sama membentuk aturan untuk cagar budaya.
"Kami akan bekerja sama dengan PUPR membahas aturan mengenai bangunan cagar budaya," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam seminar nasional dengan topik "Permasalahan di Seputar Adaptasi Bangunan Cagar Budaya Perkantoran dan Solusi Pemanfaatan yang Berkelanjutan" di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, pihaknya ingin ada kerja sama dengan PUPR membahas standar operasional prosedur (SOP) terhadap penggunaan bangunan cagar budaya tersebut.
"Sebetulnya tidak dilarang pemanfaatan gedung cagar budaya, cuma ada batasan dan aturan yang mesti ditaati. Hanya saja masalahnya informasi apa yang yang boleh dan tidak itu bervariasi," tambah dia.
Menurut dia, pihaknya akan membahas mengenai aturan tersebut secepatnya.
Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dr Wiwin Djuwita Ramelan mengatakan bahwa bangunan cagar budaya berbentuk bangunan yang masih digunakan sehari-hari memiliki permasalahan yang kompleks.
"Contohnya bangunan perkantoran. Pada satu sisi, pemilik memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis. Sementara pemerintah memperlakukan bangunan sebagai aset budaya yang harus dijaga keasliannya," katanya.
Perbedaan sudut pandang tersebut seringkali menimbulkan konflik antara pemilik bangunan dengan pemerintah. Menurut Wiwin, dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan yang sifatnya lebih teknis.
Sebelumnya Kementerian PUPR mengeluarkan peraturan tentang 1/PRT/M/2015 tentang Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan. Peraturan itu dinilai mendahului aturan pemerintah yang seharusnya dikeluarkan oleh Kemendikbud.(Antnews)