Gubernur Wahidin Pertanyakan Klaim Pribadi Tanah Di Banten Lama

area Banten Lama (Foto: Ist)
 Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim sangat menyayangkan pernyataan yang muncul baik di media cetak maupun media daring berkaitan dengan revitalisasi Banten Lama. Gubernur Wahidin heran bagaimana nalar orang yang mempertanyakan dan memperdebatkan penataan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.
 
Menurut Gubernur Wahidin, pernyataan tersebut sangat aneh bahkan tendensius untuk mendistorsi program-program gubernur. Wahidin menilai pribadi atau kelompok yang tidak berkenan dengan adanya penataan Banten Lama, sangat pantas disesalkan. 

"Bahwa reaksi muncul ketika program ini sedang berjalan dilaksanakan bahkan tahapan pertama penataan halaman sudah diselesaikan," kata Wahidin seperti dikutip Sindonews, Rabu (10/10/2018).

Wahidin Halim menyatakan, bahwa penataan kembali kawasan Banten Lama dilakukan sangat serius dan untuk kepentingan seluruh masyarakat Banten. Gubernur Wahidin bahkan sudah mengkonfirmasi kepada Firdaus Gozali dan Mukoddas Syuhada sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten sejak jauh-jauh hari.

"Bahkan beberapa kali hadir dalam rapat bersama dengan Tim Penataan Kawasan Banten Lama, pada saat beberapa kali rapat tidak ada pernyataan atau pun penolakan. Dalam catatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten, di mana pada prinsipnya saudara Firdaus Gozali dan Mukoddas Syuhada mendukung penataan kawasan Banten Lama tersebut, begitu pula Balai Pelestarian Purbakala Serang (BP3S) sudah dilibatkan dalam pembahasan awal dan sudah dikonfirmasikan untuk diminta pendapatnya," kata Gubernur Wahidin.

Gubernur Banten pada rapat yang tidak hanya dilaksanakan di Pemprov Banten tetapi juga dilaksanakan di Balai Pelestarian Purbakala Serang (BP3S) mencatat, di antaranya tidak dimunculkan adanya status kepemilikan seseorang, karena berdasarkan catatan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara atau kesultanan. 

"Kalau sekarang diklaim ada tanah pribadi yang sudah ada sertifikat, maka pertanyaannya adalah bahwa apakah mungkin di wilayah kesultanan itu ada tanah-tanah atas nama pribadi?"

Selama waktu pembahasan satu tahun ini Pemprov Banten tidak menerima laporan, pengaduan atau klaim kepemilikan tanah atas nama pribadi yang disertai bukti-bukti kepemilikan tanah pribadi. (red/sindonews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel