Pungli Pendaftaran Tanah Marak. Kepala Desa Jadi Tersangka

Salah satu demo di BPN Tangsel. Banyak pungli.
Cipasera - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, terkejut dengan penetapan tersangka seorang oknum lurah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Oknum tersebut kedapatan melakukan pugli di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
“Saya tidak tahu kasusnya seperti apa.Namun demikian, jauh hari sebelum pelaksanaan program PTSL ini, petugas BPN sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan, program PTSL tersebut gratis, terkecuali biaya patok dan meterai kepada pemohon,” terang Andi .
Andi baru sebulan menjabat sebagai Kakanwil BPN Banten melalui sambungan telepon kepada INDOPOS,Sabtu (8/9/2018) .
Andi menjelaskan, dalam program PTSL biaya pra sertipikat memang tidak dibebankan kepada Pemerintah.“Hanya pensertipikatannya yang dibebabkan kepada pemerinta,” cetusnya.
Apalagi kata Andi, dalam program PTSL ada keputusan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.


“Bila tidak dianggarkan di APBD. Maka, bisa keluar Perbup atau Perwali untuk biaya pra sertipikat berapa kesepakatan ,yaitu, untuk materai, patok, kelengkapan adminstrasi atau surat2 tanahnya,” tutur dia.
Dia cemas, kasus pungli PTSL ini melibatkan oknum lurah ini,penyelesaian target PTSL di Kota Tangerang tidak tercapai.
Andi cemas, kasus ini dapat menghambat pencapaian target PTSL di Kota Tangerang. Saya sudah bertemu dengan Wakil Walikota Tangerang.
“Saya minta bantuan dia, untuk menyampaikan kepada panitia di tingkat kelurahan agar turut mendukung program PTSL, dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Lurah Paninggilan Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Ciledug.
Penetapan tersangka itu dilakukan karena PNS Pemkot Tangerang itu terbukti mengutif uang kepada warga dengan besaran Rp 1 juta sampai Rp1,5 juta/orang dalam proses PTSL dengan dana APBN tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Robert P A Palealu mengatakan, penetapan Lurah Paninggilan sebagai tersangka itu dilakukan pada akhir Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Mas’ud terbukti menetapan iuran kelengkapan administrasi atas status tanah yang akan disertifikatkan ke ATR/BPN Kota Tangerang.(red/indopos)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel