Tiga Tersangka Genzet Dijebloskan ke "Hotel Prodeo"
Jumat, 17 Agustus 2018
Edit
Tersangka korupsi (foto: ist) |
Menurut Holil, Kadinkes Banten Sigit Wardojo dan rekanan Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Sedangkan Adit ditahan di Lapas Pandeglang. “Kami memang menahan ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Holil, Kamis (16/8/2018) malam seperti dikutif indopos..
Pengadaan genset senilai Rp 2,2 miliar tersebut yang bermasalah ini ditangani Kejati karena tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) keungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.
Berdasarkan LHP BPK negara telah dirugikan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta. Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset, diduga terdapat mark up atau harga tinggi.
Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Lantas ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta. (Red/ts/ant)
Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Lantas ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta. (Red/ts/ant)