Penganiaya PRT Maghfiroh Bisa Dihukum Mati. Tersangka Dikenal Punya Perangai Buruk
Kamis, 23 Agustus 2018
Edit
Emmanuel alfino (foto: Ist) |
EA dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman cukup berat.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi M.Dicky dalam keterangannya kepada pers, Rabu, 22/8/18, EA dikenakan Pasal 352, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua puluh Tahun.
Dicky menambahkan, bahkan EA juga bisa dikenakan hukuman lebih berat, sebab saat melakukan penganiayaan, ia mengajak dua temannya untuk berkomplot.
"Hukumannya mati atau hukuman penjara seumur hidup," tambah Dicky.
Seperti diketahui, sebelum dianiaya oleh Emmanuel, Maghfiroh merupakan PRT yang bekerja di rumah E A di Kebayoran, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Maghfiroh dituduh mencuri uang dan meminta dipulangkan dari rumah EA. Padahal Maghfiroh baru bekerja selama seminggu.
Maghfiroh mengaku, permintaan pulang dirinya karena tak tahan sering dimaki maki dan dibentak dibentak dengan kata-kata yang berbau SARA.
Malang bagi Magfiroh. Setelah pulang dari rumah EA, ia bekerja di perusahaan konveksi di Parung Panjang. Di perusahaan konveksi itu ia dianiaya EA. Tak puas dengan memukuli Maghfiroh, EA dan dua temannya menculik Maghfiroh dan dibawa ke tukang cukur untuk digunduli.
Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap EA di Jalan Raya Parung, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8). Ia pun ditetapkan jadi tersangka.
EA dikenal berperangi kurang baik. Ia pernah ramai dibicarakan bahkan dicari oleh pihak yang tersinggung. Gara- garanya memposting foto di medsos yang melecehkan calon gubernur DKI Jakarta, tempo hari.(Red/ts/kum)