Meski Ditahan KPK, Idrus Terlihat Santai
Jumat, 31 Agustus 2018
Edit
Cipasera. Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu langsung dijebloskan ke Rutan cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung.
Saat keluar dari Gedung KPK, Idrus sudah memakai rompi orange. Meski demikian ia terlihat santai dan memberi keterangan kepada pers dengan jelas.
"KPK memiliki alasan. Setelah saksi jadi tersangka. Setelah tersangka ada penahanan. Saya ikuti proses ini, saya ikut langkah-langkah ini," kata Idrus dengan wajah tenang seperti biasanya.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, penyidik melakukan penahanan selama 21 hari. Pasal 21 KUHP sebagai dasar penahanan Idrus sudah terpenuhi, yakni alasan objektif, subjektif dan Idrus diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Idrus dijebloskan ke sel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang penyidik pukul 18.26.(red/rm/ts)