Perempuan Muda Bunuh Bayinya Begitu Dilahirkan


ilustrasi

Cipasera - Perempuan muda DF (20)  yang tinggal di Ksmpung Tegal Danas Kaum Rt 01/05. Desa Hergamukti, Kec Cikarang di duga nekat mencekik leher sang bayi sampai kulitnya tersayat karena malu dilahirkan di luar ikatan pernikahan dengan kekasihnya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Pusat AKP Somantri, di Cikarang, Senin, mengatakan kasus ini terungkap saat penyidik mendapat informasi adanya penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di sebuah tong sampah di perkampungan setempat, Minggu (15/7), pukul 09.00 WIB.

Warga yang menemukan mayat bayi itu, kemudian melapor ke petugas Polsek Cikarang Pusat untuk ditindaklanjuti.

"Saya yakin pelakunya orang sekitar, dan saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan bungkus kapsul EM di rumah kontrakan setempat. Pil ini berfungsi sebagai pelancar menstruasi," kata Somantri.

Berbekal penemuan itu penyidik kemudian menggeledah sejumlah rumah kontrakan yang ada di sana. Namun satu rumah kontrakan yang dihuni DF dalam keadaan terkunci. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan setempat untuk membuka pintu rumah tersebut. Dan saat dibuka, ditemukan ceceran darah di dalam kamar mandi dan kamar tidur.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat Iptu Bibilim menambahkan, penyidik berhasil menangkap DF di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat. Persembunyiannya terungkap saat petugas menggali keterangan pemilik kontrakan dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di kontrakan.

"Tersangka pergi menggunakan ojek online untuk menginap di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat," katanya.

Kepada polisi DF  mengaku terbangun dari tidurnya karena merasa mulas di bagian perut pada pukul 04.30 WIB. DF lalu mengonsumsi dua pil EM sebelum beranjak ke kamar mandi, namun setibanya di kamar mandi, tiba-tiba jabang bayi laki-laki keluar dari rahimnya.

"Karena panik, DF mencekik leher bayi sampai kukunya merobek kulit bayi yang masih labil. Seketika bayi berhenti menangis dan meninggal dunia," katanya pula.

Mengetahui bayi itu telah tewas, DF mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusarnya dari dalam rahim. Mayat bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah belakang rumah kontrakan. Setelah membuang bayinya, ia kabur ke rumah Kerabatnya.

Kepada wartawan DF mengaku tidak pernah bercerita tentang kehamilannya kepada sang pacar. Dia enggan memberitahu dengan alasan khawatir ditinggal pergi sang kekasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel