Warga Masih Berburu Ikan Terlarang Arapaima
Sabtu, 30 Juni 2018
Edit
Susi Pujiastuti ( Foto : Ist) |
Cipasera
– Masyarakat di aliran Sungai Brantas,
Mojokerto, Jawa hingga terus memburu
ikan Arapaima Gigas. Sejak Senin (24/6/2018), tercatat sudah ada 13 ikan
Arapaima Gigas yang ditangkap warga. Sebanyak tiga ekor di antaranya dikonsumsi
warga. Tiga ekor ikan yang memiliki populasi asli di sungai Amazon, Brasil, itu
dikonsumsi warga saat ditemukan di aliran sungai Brantas tepatnya di Sungai
Lengkong, Desa Mliriprowo, Mojokerto, dan di Sungai Porong di Jabon, Sidoarjo
"Dua ekor yang ditangkap di wilayah Mojokerto. Sementara 1 ekor Sidoarjo dikonsumsi warga," kata Amirudin
Muttaqin, Koordinator Investigasi Ecoton, kepada wartawan, Jumat (29/6/2018). Pihaknya
sudah menghimbau warga, bila iakan berhasil ditangkap untuk diamankan.
Sementara menurut data BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), pemilik ikan ini bernama H. Pursetyo. Total ikan yang dia miliki sebanyak 30 ekor. Rinciannya, 18 ekor berada di penampungan pemilik yang sudah dipindahkan dari Mojokerto ke Surabaya, 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan saat ini masih dalam proses pencarian, dan 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas.
Kepala BKIPM Rina mengatakan, motif pelaku melepas 8 ekor ikan Arapaima Gigas ke sungai masih dalam penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan dugaan awal, pemilik tidak kuat memberi makan kepada ikan ini. Ikan Arapaima yang besar sangat rakus, sehari bisa makan lima kilo gram ikan lele.
Menanggpai soal ada Arapima Gigas dilepas di Sungai Brantas, Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta beberapa pihak
mensosialisasikan bahaya ikan Arapaima Gigas kepada masyarakat. Sosialisasi sangat penting untuk menghindari kasus serupa
terjadi. “Harus ada sosialisasi Arapaima itu
perbuatannya seperti apa dan bagaimana, jadi masyarakat peduli,” kata Susi
beberapa hari lalu.
Menteri kelahiran Pangandaran 53
tahun lalu memerintahkan BKIPM mensosialisasikannya kepada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan
dan bandara. Ini untuk memastikan tidak ada ikan ilegal yang dibawa masuk ke
Indonesia. “Harus diberikan fotonya, dipasang
banner-banner di lalu lintas masuk dan keluar bandara,” kata Susi.
Ikan Araipama Gigas merupakan satu
di antara 152 jenis ikan yang memang dilarang untuk dipelihara dan
dikembangbiakan di Indonesia. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri
(Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan
Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.(Red/ts/kmp/KD)