Kontroversi Pelantikan Pejabat Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018
Edit
Pelantikan Komjen M.Irawan (Foto: detik) |
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane lain lagi. Neta menyebut, pelantikan itu telah melanggar 3 undang-undang sekaligus. Yaitu, UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.
"Ini melanggar UU, Kami menyayangkan ditunjuknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Penunjukan ini lebih banyak mudaratnya bagi Polri ketimbang manfaatnya," katanya, seperti dikutip kumparan, Senin (18/6).
Neta memaparkan, pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Namun di ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.
Ada pula inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Neta berharap Polri tidak diseret-seret ke ranah politik dan tetap bekerja secara profesional sesuai tugas fungsi Polri.
"Jangan menyeret-nyeret Polri ke dunia lain. Polri cukup dijaga profesionalisme dan infependensinya agar kepercayaan publik tetap terjaga," tuturnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membantah bahwa penunjukan dan pelantikan Iriawan menyalahi Undang-undang Polri.
"Tidak, Pasal 28 ayat 3 pejabat Polri yang menjabat di luar struktur Polri harus mengundurkan diri (jabatan di Polri dicopot). Pak Iriawan sudah dicopot jabatannya sebagai Asisten Ops Polri. Jadi sudah sesuai," pungkas Sumarsono menjawab keraguan publik.
Menurut Sumarsono, setelah Iriawan diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhannas, maka ia sudah merupakan pimpinan tinggi madya. Sehingga, lanjut Sumarsono, UU ASN dan UU Pilkada tidak dilanggar. (Red/ts/kumparan)