Fatwa Haram Ke Israel Ide Bagus. MUI Mestinya Setuju
Jumat, 15 Juni 2018
Edit
Ironi, bangsa Indonesia mendukung Palestina tapi Sekjen NU malah berjabat tangan dengan Presiden Israel.(foto: Ist) |
Menurut Ma'ruf, untuk buat fatwa haram harus ada pelaporan. Kedua, harus ada namanya muasabahnya, artinya ada relevansinya orang pergi ke Israel dengan fatwa itu? Artinya orang pergi ke Israel itu wilayah fatwa atau bukan, itu harus Didiskusikan.
Ma'ruf menuturkan, kunjungan WNI muslim ke Israel belum tentu wilayahnya MUI. Dia menguraikan, usulan Fahri belum bisa langsung diterapkan.
"Bentuk peringatan itu, ada rekomendasi, tausyiah dan fatwa. Jadi lihat apakah yang tepat dengan fatwa, imbauan, atau dengan rekomendasi. Apa itu ada wilayahnya MUI, gitu loh," kata Ma'ruf
Seperti diketahui, Fahri Hamzah mengusulkan Fahri kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim, khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah Israel karena beberapa alasan. Supaya kejadian seperti kunjungan Sekjen PB NU Yahya Cholil Staquf tak terjadi lagi.
"Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (14/6/2018).
Menurut Fahri, Indonesia mendukung sepenuhnya kemerdekaan Palestina. Tindakan Israel terhadap Palestina juga tak diterima Fahri. Setiap hari mereka (Israel) melakukan kejahatan dan melakukan penjajahan dan penindasan.
Lepas dari itu, masyarakat menilai usulan Fatwa haram ke Israel ide bagus. "MUI mestinya mengakomodir. Sebab manfaatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya," Junaedy, warga Pondok Aren, Tangsel.(Red/ts/dtk)