Astagaaa...Bocah SD Hamili Anak SMP. KUA Menolak Menikahkan
Rabu, 23 Mei 2018
Edit
Ilustrasi bocah lagi pacaran (foto: ist) |
Sebut saja namanya Putri. Ia siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Tulungagung, Jawa Timur. Putri kini hamil 6 bulan setelah melakukan hubungan intim dengan Pacarnya -- sebut saja Fulan, seorang siswa SD (Sekolah Dasar).
Karena tak mau menanggung aib, pihak keluarga akhirnya sepakat menikahkan mereka. Tapi, ternyata tak semudah menikahkan pasangan dewasa. Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan dengan alasan keduanya masih bocah. Masing -masing berusia 13 tahun. Maka kedua bocah ini harus minta dulu dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Permintaan dispensasi sudah dilayangkan, Selasa, 22/5/2018 tapi belum ada jawaban. Jadi pernikahan Putri dan Fulan terpaksa ditunda dulu. Keluarganya pun banyak berdoa, agar dispensasi bisa didapat.
Permintaan dispensasi sudah dilayangkan, Selasa, 22/5/2018 tapi belum ada jawaban. Jadi pernikahan Putri dan Fulan terpaksa ditunda dulu. Keluarganya pun banyak berdoa, agar dispensasi bisa didapat.
Mula Terbongkar
Di mata guru SMP, Putri terlihat seperti tidak sehat. Lantas sang guru minta diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018). Guru pun kaget. Putri bukan sakit. Tapi dinyatakan hamil oleh dokter.
Bukan hanya para guru, ortu Putri juga kaget anaknya hamil. Saat didesak Putri mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya, si Fulan yang masih duduk di kelas 5 SD.
Pihak Putri pun langsung mendatangi rumah Fulan. Siswa SD itu mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan Putri. Fulan memang baru kelas V tapi ia dua kali tak naik kelas sehingga usianya 13 tahun. Suatu usia cukup matang dalam seksual.
Menurut tetangga ortu Putri, MG permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Keluarga Fulan mau bertanggung jawab. Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka, tapi yaitu tadi, KUA menolak. Rencananya Senin 21/5, kemarin mereka dinikahkan