Zakat Fitrah 2018 di Tangsel Ditetapkan Rp 35 Ribu
Kamis, 26 April 2018
Edit
akad zakat (foto: Ist) |
Cipasera – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kantor Kementerian Agama, MUI serta Baznas Tangsel menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah kota Tangsel tahun 2018. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama, pada Rabu (25/4/2018)
Rakor dilaksanakan di Restoran Jati, Serpong dan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, Kasie Bimas Kantor Kemenag Nurdin, Ketua MUI Kota Tangsel KH. Saidih, Ketua Baznas Tangsel KH Endang Saefudin, Kabag Kesra Pemkot Tangsel Edi Wahyu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Abdul Rojak menyatakan, sebelum rakor pihaknya telah melakukan survei harga beras dan jenis beras di Kota Tangsel. Lantas dipilih jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat untuk penentuan kategori dan nilai rupiah pada zakat fitrah.
Intinya, rakor menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M untuk Kota Tangsel yang bila dikonversi dengan uang sebesar Rp35.000, dengan proyeksi harga beras Rp10.000 per liter. Ada pun jika dihitung dalam satuan beras zakat fitrah sekitar 3,5 liter atau 2,8 Kg per jiwa.
Menurut Ketua MUI Tangsel KH Saidih, dasar penentuan zakat fitrah mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. (Red/si/Tn)