Zakat Fitrah 2018 di Tangsel Ditetapkan Rp 35 Ribu


akad zakat (foto: Ist)

Cipasera –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kantor Kementerian Agama, MUI serta  Baznas Tangsel  menetapkan  besaran zakat fitrah untuk wilayah kota  Tangsel  tahun 2018. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama, pada Rabu (25/4/2018)

Rakor dilaksanakan di Restoran Jati, Serpong dan  dihadiri  Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, Kasie Bimas Kantor Kemenag Nurdin, Ketua MUI Kota Tangsel KH. Saidih, Ketua Baznas Tangsel KH Endang Saefudin, Kabag Kesra Pemkot Tangsel Edi Wahyu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Abdul Rojak menyatakan,  sebelum rakor pihaknya telah melakukan  survei  harga beras dan jenis beras di Kota Tangsel. Lantas dipilih  jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat untuk penentuan kategori dan nilai rupiah pada zakat fitrah.

Intinya,  rakor menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M untuk Kota Tangsel yang  bila dikonversi dengan uang sebesar Rp35.000,  dengan proyeksi  harga beras Rp10.000 per liter. Ada pun jika dihitung dalam satuan beras zakat fitrah  sekitar 3,5 liter atau 2,8 Kg per jiwa.

Menurut Ketua MUI Tangsel KH Saidih, dasar penentuan zakat fitrah  mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. (Red/si/Tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel