Diduga Salahi Prosedur, DPRD Akan Bikin Pansus Hibah.
Rabu, 25 April 2018
Edit
Asep Rahmatullah (Foto :Ist) |
Cipasera - DPRD
Banten berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki penerima dana hibah 2018 yang dikeluarkan APBD
Provinsi Banten. Menurut Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, pembentukan Pansus
dana hibah 2018 itu bertujuan untuk menyingkap dugaan, adanya pelanggaran prosedur pemberian
hibah kepada sejumlah lembaga penerima hibah, seperti yang diungkap Komisi V.
Fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh Komisi V terhadap dana hibah, kata Asep, untuk memberikan warning kepada Biro Kesra supaya bekerja sesuai aturan, agar tidak ada temuan temuan hukum
bagi penerima hibah,
Asep
menyatakan, dalam setiap rapat koordinasi dengan dewan, pihaknya selalu disampaikan agar penerima
dana hibah harus sesuai prosedur.
Namun bila Biro Kesra menganggap dirinya paling benar, dewan terpaksa melakukan
langkah politik dengan membentuk pansus.
“Ini bukan mencari siapa yang salah,
melainkan meluruskan apa yang sudah jadi program pemerintah,” kata Asep, Selasa 24/4/2018.
Kepala
Biro Kesra Banten, Irvan Santosa tak mau menanggapi keinginan anggota dewan yang
akan membentuk Pansus dana hibah. Katanya, tugas Biro Kesra terkait penanganan
hibah uang adalah melakukan verifikasi
terhadap proposal permohonan hibah masyarakat kepada Pemprov Banten, khususnya
dari lembaga keagamaan dan lembaga pendidik keagamaan. Setelah itu merekmondasikan calon penerima hibah yang
memenuhi persyaratan kepada Gubernur melalui TAPD ( Tim Anggaran Pemerimgan
Daerah) (Red/indp/ts)