Seribu Dus Lebih Kosmetik Ilegal Berhasil Diamankan BPOM Banten


Penny dan kosmetik ilegal (foto: Ist)

 Cipasera –  Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan)   menjelaskan soal penangkapan   satu truk container  berisi produk kosmetik illegal di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar  Umum (SPBU)  Cikuasa Atas, Kota Cilegon pada Minggu (25/3/2018).

Menurut Kepala BPOM RI di Kantor Balai POM Serang, Banten Penny K.Lukito, komestik illegal tersebut diangkut  mobil truk dengan nomor polisI BM 830 RY  yang diduga dari Filipina melalui Pelabuhan Banten. Komestik tersebut  merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face yang   jumlahnya 1.055 karton atau 120 pieces dus.

“Kalau dihitung  nilai ekonominya, produk ini sekira  Rp5 miliar. Produk ini diangkut dari Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak. Dan disebut illegal karena tak memiliki izin,” ungkap Perny K Lukito di Kantor Balai POM di Serang, Selasa (27/3/2018).

Tak hanya itu, Penny menyebutkan pula,  kosmetik yang diamankan   sangat berbahaya untuk digunakan. Sebab dapat membuat  iritasi pada kulit.  “Sebetulnnya ini kosmestik  untuk menghilangkan jerawat dan pemutih. Tapi  pemakaiannya tanpa  tanpa  resep dokter. Bahayanya  kosmestik ini  menyebabkan iritasi pada kulit dan  bisa menyerang ginjal,” katanya.

Dengan temuan ini BPOM   akan bekerja sama dengan  kepolisian dan instansi terkait  untuk melakukan  investigasi, siapa  pemilik dan penanggung jawab produk ini.“Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana mendistribusikan produk farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan  terlarang  yang diancam  pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambah Penny. (Red/ts/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel