Ketua DPRD Tangsel: Pengangkatan Camat Wewenang Pemkot
Selasa, 20 Maret 2018
Edit
Cipasera
– Ketua
DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Ramlie menanggapi laporan TRUTH (Tangerang Public
Transparency Watch ) soal pengangkatan
Camat Setu dan Pondok Aren, Tangsel. Ramlie mengatakan, kewenangan mengangkat dan
memutasi jabatan camat merupakan kewenangan
Pemkot Tangsel. DPRD tak punya
kewenangan mencampuri. Pemkot itu eksekutif dengan poksi berbeda dengan DPRD.
“Tentu saja dalam mengangkat pejabat Pemkot sudah
menyeleksi sesuai aturan yang berlaku. Apakah seseorang sesuai atau tidak menduduki
jabatan yang ada,” kata Ramlie kepada cipasera.com, Senin 19/3/2018. “BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) dalam seleksi saya
kira memakai aturan yang berlaku. “
Mantan Lurah Pamulang Timur yang akrab disapa Abih
ini membenarkan bila DPRD memiliki tugas
mengawasi (controlling) terhadap kinerja eksekutif. “Betul
DPRD punya tugas mengawasi tapi kalau
sudah sesuai aturan, DPRD tak lagi bisa cari –cari. Lagi pula untuk mengangkat
jabatan seseorang, Pemkot punya Baperjakat ( Badan pertimbangan jabatan-red),”
pungkas Abih.
Seperti diketahui,
LSM TRUTH mengirim laporan ke DPRD kota Tangsel soal pengangkatan
Camat Setu dan Pondok Aren. Dalam laporannya TRUTH meminta agar DPRD menelisik soal tersebut. Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi
TRUTH Jufry Nugroho dalam rillisnya
menyatakan, agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya membentuk Pansus pengangkatan dua camat tersebut. (Red/t/Pur)