Ketua DPRD Tangsel: Pengangkatan Camat Wewenang Pemkot


Ramlie  (Foto: TW)
Cipasera – Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Ramlie menanggapi laporan TRUTH (Tangerang   Public Transparency Watch ) soal pengangkatan  Camat Setu dan Pondok Aren, Tangsel. Ramlie   mengatakan, kewenangan mengangkat dan memutasi  jabatan camat  merupakan kewenangan  Pemkot  Tangsel. DPRD tak punya kewenangan mencampuri. Pemkot itu eksekutif dengan poksi berbeda dengan DPRD. 

“Tentu saja dalam mengangkat pejabat Pemkot sudah menyeleksi sesuai aturan yang berlaku. Apakah seseorang sesuai atau tidak menduduki jabatan yang ada,” kata Ramlie kepada cipasera.com, Senin 19/3/2018. “BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dalam seleksi  saya kira memakai aturan yang berlaku. “ 

Mantan Lurah Pamulang Timur yang akrab disapa Abih ini membenarkan bila  DPRD memiliki tugas  mengawasi  (controlling) terhadap kinerja eksekutif. “Betul DPRD punya  tugas mengawasi tapi kalau sudah sesuai aturan, DPRD tak lagi bisa cari –cari. Lagi pula untuk mengangkat jabatan seseorang, Pemkot punya Baperjakat ( Badan pertimbangan jabatan-red),” pungkas Abih. 

Seperti  diketahui, LSM TRUTH  mengirim  laporan ke DPRD kota Tangsel soal pengangkatan Camat Setu dan Pondok Aren. Dalam laporannya TRUTH meminta  agar DPRD menelisik soal tersebut.  Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jufry  Nugroho dalam rillisnya menyatakan, agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya  membentuk Pansus pengangkatan dua camat   tersebut. (Red/t/Pur)             

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel