Sekdis Lingkungan Hidup Tangsel: Apartemen Mestinya Punya Pengelolaan Sampah Mandiri



 
Yepi Suherman dan Sukarya : TPA Regional (Foto : TW)

Cipasera - Ketua Komisi IV, Sukarya mengatakan, sesuai tugasnya sebagai wakil rakyat, pihaknya  terus berusaha  menyuarakan kepentingan masyarakat   agar  Pemprov Banten  segera  merealisir  pembuatan TPA Regional. Sebab menurut dia, TPA Cipeucang, Serpong Tangsel,  sesuai hasil kajian DPRD,  tidak ideal lagi ada di Kota Tangsel. Untuk itu, solusinya TPA regional mesti segera direalisir pihak provinsi.

Sukarya mengatakan hal tersebut saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi di sebuah kafe di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 28/2/2018. Diskusi yang dihadiri mahasiswa dan aktivis lingkungan itu juga menampilkan Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Yepi Suherman.  .

Masih menurut Sukarya, hanya  Pemprov Banten  yang bisa  mewujudkan TPA Regional. Sebab itu memang ranah kebijakan provinsi. Kebijakan TPA sebenarnya bisa terwujud sebab    telah ada komunikasi antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten.

“Tapi entah bagaimana  sampai  sekarang  belum ada jalan keluar. TPA Regional belum terwujud.  Untuk itu  kami akan terus mendesak Pemprov Banten  agar membuatkan kebijakan TPA Regional,” katanya.

Senada dengan politisi Golkar tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengatakan,  usulan TPA Regional itu  sangat baik dan merupakan usulan  yang solutif. Namun mesti demikian, jika nanti TPA regional terwujud,  Tangsel mesti memiliki  aturan soal sampah tegas. Aturan itu  menjangkau apartemen dan bidang lain. Misalnya, setiap apartemen harus memiliki pengelolaan sampah sendiri.

“Tangsel makin banyak apartemen. Itu bagus, tapi bagaimana pengeloalaan sampahnya? Mesti diatur,” kata Yepi, mantan Kabid Persampahan itu. Tidak hanya itu, perumahan mesti  melakukan pengelolaan. Dengan begitu,  setiap kawasan perumaham  memiliki tempat pengolahan sampah secara mandiri sehingga sampah-sampah rumahtangga di kawasan perumaham tidak lagi dibuang ke TPA.

“Memang benar, untuk menangani sampah dianggarkan Rp 30 miliar, namun itu dibagi  untuk tiga  UPT (Unit Pelaksana Teknis). Untuk UPT Ciepecang Rp 4 miliar, sedang untuk gaji petugas seperti sopir, kernek dan petugas lainnya Rp 5 miliar. Sebab petugasnya banyak,” pungkas Yepi. (Red/TW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel