HI Tersangka Pembunuh Guru Budi. Istri Lega
Minggu, 04 Februari 2018
Edit
Sinta kanan (Foto: Ist) |
Cipasera -Istri Ahmad Budi Cahyono, Sianit Sinta (23) tahun dikabarkan lega dengan ditetapkannya HI tersangka sebagai pelaku atas kematian suaminya. Ia mengucap, mudah -mudahan, keadilan bisa dirasakan oleh kelauraganya. Ia juga berterima kasih kepada polisi yang telah menangani kasus suaminya, Sabtu, 3/2/2018.
Seperti diberitakan antaranews, Polres Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, telah menetapkan HI, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan guru seni rupa SMA Negeri I Torjun Ahmad Budi Cahyono yang terjadi, Kamis (1/2).
Polisi telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Untuk itu polisi menetapkan HI tersangka. HI, merupakan murid korban di SMAN 1 Torjun, Sampang.
"Penetapan tersangka ini, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Maka dengan ini kami menyatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pembunuhan guru dan statusnya sebagai tersangka malam ini juga," ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat malam.
Ahmad Budi Cahyono, merupakan guru honorer bidang studi kesenian. Ia menjadi penganiayaan muridnya sendiri pada Kamis (1/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB saat menyampaikan pelajaran seni seni menggambar.
Tersangka HI dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Budi, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Kanit IV Tipiker untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatanya menganiaya guru sendiri hingga meninggal dunia pada saat pelajaran berlangsung," ujar Budi Wardiman, menjelaskan.
Menurutnya, tersangka dalam menjalani proses hukum mendapat pendampingan hukum dari sejumlah pihak. Diantaranya, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, Psikiater, dan sejumlah Pekerja Sosial.
"Pendampingan hukum ini dilakukan, karena tersangka masih anak-anak atau dibawah umur," katanya, menuturkan.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) diSMA Negeri 1 Torjun dan reka ulang kejadian.
Kapolres dalam keterangan persnya juga menjelaskan, polisi tidak menemukan tanda-tanda bahwa pelaku sempat mencegat korban di luar sekolah sesuai informasinya yang beredar dan disampaikan sejumlah siswa di SMA Negeri I Sampang itu.
"Itu tidak ada korban dicegat ditengah jalan, karena semua sudah pulang ke rumah masing-masing," katanya, menjelaskan. (Red/Ant)