Belum Ada Pernyataan dari Organisasi Pers Soal Penangkapan Wartawan Asyari.



Asyari Usman (Foto: Ist)

 Cipasera- Wartawan Senior Asyari Usman sudah 11 jam ditangkap polisi. Tapi hingga kini belum ada pernyataan sikap dari organisasi wartawan seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan IWO (Ikatan Ikatan Wartawan). Biasanya ketiga organisasi wartawan  ini cepat memberi tanggapan bila ada wartawan ditangkap polisi. Cipasera.com yang coba menghubungi  Ketua IWO, Jodhi Yudono, ponselnya tak bisa dihubungi. Ada kemungkinan Jodhi masih sibuk di Padang, Sumbar dalam rangka Hari Pers Nasional.
Reaksi baru datang dari Joko Eddy  Abdurachman, mantan watawan dan mantan anggota DPR-RI sahabat Asyari. Joko dalam tulisannya di teropongsenayan.com yang juga tempat Asyari Usman menulis, menyatakan,  tulisan wartawan Asyari Usman tergolong tulisan jurnalistik. Karya jurnalistik dilindungi hukum. Terhadap produk jurnalistik, tak bisa main tahan, sangka dan dakwa. Itu otoritas Dewan Pers yang menentukan, memakai sejumlah fasilitas hukum pers. Tort, kesalahan pidana baru bisa jalan setelah Dewan Pers menyatakan “itu bukan produk jurnalistik”, seperti pada face book, twiter, milis. Tidak berlaku pada pers online yang terdaftar di Dewan Pers. Seluruh produk jurnalistik dilindungi UU No 40 cq Dewan Pers. Tak bisa main tangkap.

Seperti ramai diberitakan, Asyari Usman ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim saat Hari Pers Nasional, Jumat, 9 Pebruari. Mantan wartawan BBC London ini diduga  melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah pihaknya menerima laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Red/ts/CNNI)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel