Zinahi Pacarnya Delapan Kali, F Diringkus Polisi Tangsel
Selasa, 23 Januari 2018
Edit
Firman ditangkap usai memperkosa teman dekatnya S (21) sebanyak dua kali. Perkosaan terjadi karena Firman mengancam S, akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka yang dilakukan sebelumnya. Firman dan S memang pernah melakukan hubungan intim dan direkam tanpa diketahui S.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, motif Firman memperkosa tak lain untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Firman dan S mulanya berpacaran. Kemudian mereka tak bisa menahan nafsunya, lalu melakukan hubungan intim. Tanpa disadari oleh korban ternyata Firman merekam adegan hubungan intim tersebut.
"Rupanya rekaman video tersebut dijadikan bahan untuk mengancam agar korban mau bersetubuh di lain hari,” kata Fadli kepada pers di Mapolres Tangsel, Selasa (23/1/2017).
"Rupanya rekaman video tersebut dijadikan bahan untuk mengancam agar korban mau bersetubuh di lain hari,” kata Fadli kepada pers di Mapolres Tangsel, Selasa (23/1/2017).
AKBP Fadli juga membeberkan pengakuan pelaku. Katanya, akhir November 2017 S diajak kembali berhubungan intim yang disertai dengan ancaman. Bila S tidak menuruti permintaan pelaku, video pornonya akan disebarkan ke masyarakat. Dan ancaman berulang hingga delapan kali melakukan persetubuhan. Nah yang terakhir terjadi di Bambu of house, Bintaro, 20/1/18
Setelah menyetubuhi korban, pelaku tertidur. Saat tertidur itulah S menghubungi temannya dengan handphone. Laporan S itu kemudian diteruskan ke polisi. Firman pun diringkus dan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 45 ayat 1, UU nomor 13 tahun 2016 dan 289 KUHP. Firman diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Red/ts)