YLPKP Mempertanyakan Soal Pembebasan Tanah untuk Tol di Pondok Jagung
Sabtu, 27 Januari 2018
Edit
Tanah datar ( Ilustrasi ) |
Cipasera
– YLPKP (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon) Kota Tangerang Selatan, secara resmi mengajukan surat permohonan informasi soal plafon harga tanah
di Kelurahan Pondok Jagung, Serpong
Utara, khususnya di Jalan Pondok Jagung Timur RT 001/002. Sebab menurut observasi dan pengaduan
masyarakat yang masuk ke YLPKP, plafon
harga pembebasan tanah oleh Badan Pengatur Jalan tol tak transparan.
Hal itu dikatakan Puji Iman Zakarsih kepada cipasera.com, Sabtu 26/1/ 2017. “Kami
sudah layangkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada lurah Pondok
Jagung. Bahkan kami sudah bertemu lansung dengan lurahnya,” kata Puji. “Jawaban
dari lurah, kami masih menunggu secara tertulis.”
Puji menambahkan, ada lima item yang
ditanyakan, diantaranya, soal berapa sebenarnya harga yang
sesungguhnya tanah yang dibebaskan untuk jalan tol itu? Sebab penetapan plafon harga terkesan
dilakukan sembunyi –sembunyi. Dan berapa
luas yang dibebaskan oleh BPJT, serta dasar hukumnya apa?
Selain itu, itu YLPKP juga mempertanyakan SOP
(Standar Operasional Prosedur) atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
berlaku, terkait pengadaan tanah, serta dokumen tanah milik masyarakat yang
menjual tanahnya kepada BPJT. Lurah adalah saksi dalam proses jual beli, sesuai
peraturan yang berlaku.
“Saya berharap,
lurah Pondok Jagung menjawab
surat kami secara jujur dan akurat. Sebab ini penting bagi masyarakat dan
masyarakat punya hak untuk dilayani dengan baik,” pungkas Puji.(Tw)