Miris...! Guru Disodomi 25 Anak di Tangerang
Jumat, 05 Januari 2018
Edit
WS |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (4/1/2018) mengatakan, Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban sodomi sebanyak 25 orang. Semua korbannya sudah menjalani visum.
Tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan April 2017. Dan WS ditangkap akhir Desember lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah WS menyodomi 3 anak pada 2 Desember lalu. Salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya yang akhirnya melapor ke polisi.
“Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Kombes Pol Sabilul Alif.
Menurut tersangka, ia lakukan itu setelah istri jadi TKW di Malaysia tiga bulan lalu dan anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang Didirikannya. (Red/ts/kontri)