8 - 15 Januari Paslon Walikota Kota Tangerang Periksa Kesehatan


Cipasera-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pemeriksaan kesehatan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang untuk  Pilkada 2018.
Menurut Anggota KPU Kota Tangerang Banani Bahrul,  pemeriksaan kesehatan yang meliputi seluruh yang disyarakatkan peraturan KPU,  akan dilaksanakan  8 - 15 Januari 2018. 
Ada tiga aspek pemeriksaan,  yakni aspek jasmani yang meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek pemeriksaan  rohani : psikiatri dan psikologis. Dan aspek bebas Narkoba dengan sampel urine. 
"Periksaan bertujuan  untuk mengetahui kemampuan kerja jasmani dan rohani pasangan calon," kata Banani kepada pers, 3/1/2018, "Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengomunikasikannya."
Meski demikian, bukan berarti  para calon harus tidak punya riwayat penyakit dan kecacatan. Tapi  setidaknya para calon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan, yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam bekerja selama lima tahun. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel