Perseteruan Gubernur vs Wakilnya "Meledak" Jadi Tontonan

Udin meminta jadi Irup (foto:ist)
Cipasera.com -Akhirnya perseteruan Gubernur Kaltara vs Wakilnya mencuat kepermukaan. Itu terjadi saat akan berlangsungnya apel HUT PGRI ke-72 di Lapangan Agathis, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Wagub Kaltara Udin Hianggio marah-marah tak ditunjuk sebagai  inspektur upacara. Akibatnya, apel  yang dihadiri 1.500 guru dan PNS itu pun batal. 

Sekitar pukul 08.12 Wita, Sekprov Kaltara Badrun masuk tribun upacara, tiba -tiba Udin  berdiri dan mengambil mic.
"Saya yang  irup karena saya Wagub. Saudara ini pejabat macam apa? Pokoknya upacara dilaksanakan dan saya yang menjadi irup," kata Udin kepada Badrun.

Badrun pun turun meninggalkan tribun menuju ke kantor Gubernur. Tidak lama kemudian, Kadis Pendidikan Provinsi Kaltara lantas mengambil mic MC, dan menyatakan upacara ditunda tanpa ditentukan waktunya.

Udin bereaksi dan berdiri. Sedangkan Kadis Pendidikan, diamankan Satpol PP untuk dibawa ke kantor Gubernur. Udin lalu lewat mic lantas menyuarakan pernyataan, yang arahnya menyindir gubernur.

"Kekuasan itu dari Allah, kita sabar saja. Ini contoh pemimpin yang tidak patut diteladani, pemimpin yang memberikan surat teguran hingga sampai ke Presiden," kata Udin. 

Tak cukup disitu, "Saya dulu pernah Wali Kota dan punya wakil, namun tidak pernah menganggap wakil saya sebagai anak buah tapi mitra," ujar Udin, yang mantan Wali Kota Tarakan itu.

Upacara pun gagal. Pukul 08.40 Wita, peserta upacara lantas membubarkan diri, insiden itu ada yang merekam dan diunggah ke medsos.  Dan dalam sekejap viral. Kontan, peristiwa itu jadi perbincangan hangat kalangan PNS di Pemprov Kaltara. Diduga, aksi sang Wagub, sebagai buntut dari perseteruan dengan Irianto Lambrie, sang Gubernur.

Dari berbagai sumber, perseteruan orang nomor 1 dan 2 di Kalimantan Utara ini ada lima poin, yakni, 1. Gubernur Kalimantan Utara  Irianto pernah menegur Wakilnya Udin melalui surat yang akhirnya jadi viral di media sosial.

2. Irianto menulis surat teguran resmi kepada Udin tertanggal 9 Oktober 2017. 3. Ada sejumlah "garis besar" teguran Irianto kepada Udin yang dijabarkan melalui surat tersebut. Antara lain, "Berdasarkan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan,  bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.690/2016 tanggal 29 November 2016 tentang Tugas Wakil Gubernur dan Pendelegasian Sebagian Tugas Gubernur Kalimantan Utara kepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara maka dengan ini disampaikan peringatan/ teguran tertulis kepada Saudara," tulis Irianto dalam suratnya. 

4. Salah satu poin teguran yakni Irianto menyebut Udin tidak melaksanakan tugas dan melaporkan tugas-tugas. Selain itu, Udin juga dinilai tidak tidak mematuhi pelaksanaan tertib adminstrasi dalam menjalankan perjalanan dinas tanpa izin.

"Melalui surat teguran/ peringatan tertulis ini dimaksudkan agar saudara dapat mawas diri dan lebih bertanggungjawab atas sumpah jabatan yang saudara ucapkan," tutup isi surat.

5. Pada 12 Oktober 2017, surat itu dibalas oleh Udin yang menjawab teguran langsung dari Irianto. Berikut isi pembuka surat:

"Puji syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua. Semoga kita selalu menjadi hambanya yang selalu bersyukur dan bersabar. Atas surat teguran saudara gubernur yang ditunjukan kepada saya, sebagai wakil gubernur, maka dengan ini saya ucapkan terima kasih karena surat ini menjadi koreksi birokrasi yang bagi saya tidak hanya ditunjukan kepada saya sebagai wakil gubernur tetapi menjadi teguran bagi seluruh pejabat/ aparatur sipil negara," tulis Udin. (Red/mdk/sumber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel