Mengherankan. Beberapa Tokoh Pendiri Tangsel Tak Diundang Saat HUT Tangsel


Saat pembacaan Deklarasi
Para inisiator usai Deklarasi Kota Cipasera. Penulis No 3 dari kiri (baju putih)

  -- Melihat ke belakang, menengok mata air  dari sumbernya - noname


Oleh Teguh Wijaya

Sekilas sejarah. 26 Nopember 2017 ini  Kota Tangsel memperingati hari jadinya yang ke 9. Tapi setiap kali  hari jadi Kota Tangsel ini dirayakan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tangsel  atau malam inagurasi, para tokoh pendiri kota ini  yang terlihat hanya beberaoa orang saja, seperti Margiono dan Zarkasih Noor. Padahal  jika mengacu pada sejarah Kota Tangsel, pendiri kota ini bukan hanya mereka. Masih ada Ir Basuki Raharjo, mantan Anggota DPRD Kab Tangerang, Drs Hidayat, Pegawai Negeri dan Sania Wiraatmaja SH, aktivis partai dan lain -lain.

Malahan ketiga orang yang disebutkan terakhir, bisa disebut sebagai inisiator gerakan pendirian Kota Tangsel. Sebab tiga orang inilah dahulu yang punya peran signifikan dalam pemekaran awal kota ini . Tapi anehnya, ketiga orang tersebut  seperti hilang ditelan bumi. Tak pernah diundang untuk hadir dalam dua perayaan Hari Jadi Kota Tangsel itu.

"Saya memang jarang mendapat undangan dalam perayaan HUT Tangsel. Dahulu, pernah sekali dapat undangan di DPRD Tangsel, tapi selanjutnya tidak lagi," kata Basuki di atas kursi rodanya beberapa tahun lalu.  Demikian pula dengan Hidayat.

Senada dengan Basuki, Hidayat juga tak pernah datang dalam perayaan Hari Jadi Tangsel. Dan setiap kali saya tanyakan,  ia hanya tertawa.

Tapi saya pernah mendengar, Hidayat enggan menonjolkan diri sebagai pendiri Tangsel karena faktor psikologis. Hidayat, setelah Tangsel resmi menjadi kota, ia pindah bekerja di Pemkot Tangsel dari Deplu.  Sekarang duduk sebagai Kasi di sebuah SKPD. Etika di PNS tak elok menonjolkan diri.
Ir Basuki Raharjo membaca teks deklarasi

Sementara Sania Wiraredja, tak pernah hadir lantaran belum pernah sekalipun diundang oleh panitia HUT Tangsel. Yang luar biasa, meski jarang diundang dalam perayaan,  ketiga tokoh ini tak mengeluh. Hanya saja, mereka mulai gelisah ketika sejarah Kota Tangerang Selatan mulai ada yang coba- coba membelokkan, menghapus peran KPPDO - KC (Komite Panitia Persiapan Daerah Otonomi -Kota Cipasera). Sebab KPPDO-KC adalah organisasi pertama yang menyatakan pembentukan Kota Cipasera yang meliputi kecamatan Ciputat, Cisauk, Pamulang, Serpong, Pagedangan dan Pondok Aren; terpisah dari Kab Tangerang.

Kelak, dalam proses negoisasi pembentukan Kota Tangsel, nama kota Cipasera diganti menjadi Kota Tangerang Selatan. Dan pernyataan pemekaran tersebut dideklarasikan secara terbuka 31 Maret 2002 di Gedung Litbang Dep Agama, Ciputat.

Yang membesarkan hati, Deklarasi berdirinya Kota Cipasera dihadiri akademisi, intelektual, tokoh masyarakat, pejabat Depdagri, ormas, pengurus partai dan media massa cetak dan televisi.

Latar Belakang

Ciputat, Pamulang, Serpong dan Pondok Aren  tahun 1999 seperti daerah tak bertuan. Dari mulai infrastruktur seperti  jalan raya, sekolah, puskesmas, dan kantor Kecamatan sangat buruk. Jalan raya banyak yang berlubang. Kemacetan dan sampah di Pasar Ciputat seperti tak ada yang mengurus. Saking buruknya, Ciputat oleh media  nasional disebut daerah tak bertuan.

Tak cuma bobrok infrastrukturnya. Birokrasi pun luar biasa kacaunya. Untuk mengurus KTP,  misalnya, warga harus menunggu delapan bulan ! Demikian layanan yang lain seperti  mengurus surat akta tanah, surat kelahiran, pernikahan, KK dan lain sebagainya.  Kalau mau cepat harus lewat “pintu belakang” alias memberi “pelicin”. Anehnya, Pemkab Tangerang seperti tak menggubris. Padahal media massa sudah sering melancarkan pemberitaan. 

Tak cuma di  empat  kecamatan saja yang amburadul.  Dua  kecamatan  tetangganya seperti  Cisauk dan Pagedangan pun sama saja. Infrastruktur dan pelayanan public seperti diabaikan oleh Agus Djunara Bupati  Tangerang (1998 – 2003) dan  Sekda Ismet Iskandar . 

Kondisi ini menyadarkan masyarakat, bahwa Bupati Tangerang telah abai dengan wilayahnya di selatan. Padahal  wilayah enam kecamatan ini  menyumbang penghasilan dari pajak  sekitar  Rp 560 miliar ke Pemkab Tangerang (1999).  Pemkab hanya mengembalikan penghasilan ke masyarakat  sekitar 30%. Alhasil, yaitu tadi, infrastruktur amburadul ! 

Yang bikin  masyarakat kesal  soal layanan pembuatan KTP, KK, Akta Lahir, Akta Tanah, dan izin yang lain. Bisa menghabiskan waktu berbulan –bulan. Untuk mengurus surat agraria  (tanah), masyarakat harus datang ke Tiga Raksa yang jauhnya dari Ciputat sekitar 50 KM.  Intinya, amburadulnya infrastruktur dan pelayanan lantaran  rentang  kendali, antara wilayah selatan dan Pusat Pemerintahan terlalu jauh. 

Adalah Hidayat, warga Pamuoang, Pegawai Departemen Luar Negeri. Saat ia mengurus  KTP  kesal bukan main. Berbulan –bulan  baru selesai. Merasa pelayanan pemerintah sangat buruk,  terpikirlah oleh Hidayat  impian memiliki daerah otonom baru yang terdiri dari  Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren.   Impian itu terlintas terus. Maklum situasi  pasca reformasi 1998,  masyarakat seperti sedang euphoria kebebasan.

Pucuk dicinta Undang-undangnya tiba. Tahun  1999 Undang –undang No 22  Tentang Pemerintahan Daerah lahir. Hidayat seperti menemukan “matahari”.  Lelaki sederhana yang bekerja di Bagian Kajian Hukum Departemen Luar Negeri  RI itu,  timbul gagasan untuk membuat pemekaran wilayah yang terdiri dari Ciputat, Pamulang, Serpong  dan Pondok Aren menjadi wilayah otonomi baru. Ia lalu mendiskusikan dengan teman –temannya seperti Sunaryo, Ust Muhari, Romsay, Zubaidi di rumahnya.

“Kadang juga kita obrolin di warung kopi. Intinya mereka menyambut baik dan mendukung,” kata Hidayat suatu kali.

Dari diskusi berkali –kali itu, mereka sepakat membentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) SPOT (Sentra Pemberdayaan Otonomi Daerah) (1999)  untuk  wadah perjuangan pembentukan  kota Cipasera akronim dari Ciputat,  Pamulang, Serpong,   Pondok Aren.

Rupanya  Hidayat dan SPOT –nya kewalahan. Singkatnya,  ia menerobos ke sejumlah aktivis politik dan tokoh masyarakat. Ia bertemu   Ir Basuki Raharjo, yang  aktivis partai. Basuki   setuju gabung untuk memperjuangkan, dengan catatan SPOT ditinggalkan dan membentuk wadah baru  dengan memasukan Cisauk dan Pagedangan serta  melibatkan banyak elemen masyarakat lintas partai. Hidayat setuju.  Maka dibentuklah  KPPDO –KC (Komite Panitia Persiapan Daerah Otonomi – Kota Cipasera)  16 Nopember 2001.

KPPDO –KC  seperti magnet. Segera menyedot aktivis parpol  seperti Sania Wiraredja, Teguh Wijaya, Uut, Yahya Padelang, Irman,  Saeful Radian, Teddy Gumulya, Yardin, Al Mansyur dan lain –lain.  Organisasi ini terstruktur dan menekankan  efektivitas gerakan  dalam aksinya.  Selain itu, KPPDO- KC memiliki program yang jelas dalam advokasi dan  memperluas dukungan, tercapainya pembentukan Kota Cipasera. KPPDO –KC dipimpin oleh Ir Basuki Raharjo dan Sekretaris Hidayat, Bendhara Sania Wiraredja.

Tak hanya itu, KPPDO – KC juga memiliki sekretariatan di Jln Aria Putra , Kedaung, Ciputat.  Dari sinilah dilakukan pemetaan perjuangan, pencarian dukungan dari tokoh masyarakat dan pejabat yang bersimpati terhadap pemekaran.  Permintaan dukungan juga dilakukan ke BPD (Badan Perwakilan Desa) di enam desa.  Tak hanya BPD, dukungan juga mengalir dari organisasisi masyarakat, akademisi dan intelektual.

Mengingat dukungan seperti bola salju yang terus membesar, KPPDO lantas membuat surat  aspirasi yang ditujukan kepada DPRD  Kabupaten Tangerang, yang waktu itu masih di Jl Ki Samaun, Tangerang. Surat itu diterima oleh Dadang Kartasasmita. Surat serupa dikirim pula ke Bupati Tangerang yang kala itu dijabat oleh Agus Djunara.  Surat aspirasi tersebut dilampiri surat dukungan dari BPD, ormas, tokoh msasyarakat dan lain –lain.  

Yang  membuat  KPPDO-KC  dipandang  serius sebagai gerakan social adalah karena KPPDO-KC berhasil membuat  Buku Kajian Kelayakan Pemekaran Kota Cipasera setebal  224 halaman.  Isi buku tersebut isinya antara lain, data populasi  pendudukan di Cipasera, geografi, sumber daya alam, ekonomi, budaya, politik,  peluang dan harapan sebagai kota baru.

Buku kajian tersebut juga diberikan kepada  sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang seperti Ketua DPRD, Fraksi –fraksi, Bupati dan Sekda serta sejumlah akademisi. (Bersambung)            

*Penulis adalah Juru bicara KPPDO - KC


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel