Cuma Selisih Rp 80 Ribu Buruh Menolak UMK Tangsel

Buruh zaman Belanda. (Ist)

Cipasera.com - Dewan Pengupahan Kota Tangsel telah memutuskan UMK (Upah Minimum Kota. Tapi perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolaknya. Hal itu diungkapkan Dahrul Lubis perwakilan KSPI, Selasa, 7/11/2017.

Menurut Dahrul, perhitungan Depeko landasanya kurang kuat. Angka perhitungan UMK KSPI berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel. Tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.

Berdasarkan perhitungannya,  berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMK 2017  sebesar Rp 3.270.936.  Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514. Alhasil, perhitungan KSPI dan Pemkot Tangsel selisih Rp 80 ribu.

Rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (Depeko), Selasa (7/11/2017) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.

Penetapan tersebut berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.

Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.

Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.(red/t/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel