Ahmad Dhani Diperiksa Polisi Kamis. Pengacara: Kami Bela Maksimal Demi Demokrasi
Rabu, 29 November 2017
Edit
Dhani siap diperiksa (foto: ist) |
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Lebih jauh Ali menguraikan, cuitan Dhani di Twitter itu belum memenuhi unsur pidana seperti dikatakan polisi. Sebab, cuitan itu tak menyebut suku, ras, agama, dan antargolongan.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Dhani, ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Sebab isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang.
Karena itu, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membebaskan Dhani dari sangkaan kasus ujaran kebencian tersebut.
"Pembelaan kami akan maksimal.Sebab, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam konteks luas, menyelamatkan demokrasi Indonesia," katanya
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November.
Kapolres Jaksel Iwan Kurniawan menyatakan, polisi berencana memeriksa Dhani pada Kamis (30/11). Polisi sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, pemeriksaan pertama tersangka. (red/ts/dtk)