Senov Belum Aman. Kemungkinan Tersangka Lagi
Selasa, 03 Oktober 2017
Edit
Senov |
Cipasera.com - Meski Setya Novanto (senov) memenangkan gugatan pra peradilan, Ketum Golkar ini masih bisa jadi tersangka. Sebab putusan pra peradilan belum final.
Hal itu dikatakan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko G.Dikemukakan Miko, pernyataannya tersebut telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016.
“Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Miko melalui keterangan tertulis yang dikirin, Minggu (1/10/2017).
Hal itu, katanya, karena putusan praperadilan Novanto itu menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur,” tegasnya.
Peneliti tersebut juga menjelaskan, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara melainkan hanya menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak.
Dijelaskan pula bahwa hakim –dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016– hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.
“Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana,” tuturnya. (*)