KPUD Tangsel Mulai Menerima Dokumen Partai. 8 Parpol Baru Ikut Bimtek

M.Subhana, Ketua KPUD Tangsel

Cipasera.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 3 -16 membuka tahapan Pemilu 2019, yakni menerima formulir F2 dan dokumen partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Hal itu dikatakan Ketua KPUD Kota Tangsel M.Subhan. Dokumen tersebut, antara lain, Daftar Anggota Parpol sejumlah 1000 orang berikut foto copy e-KTPnya (kartu tanda penduduk).

"Setelah dokumen tersebut masuk, kami akan melakukan verifikasi administrasi. Bila ada yang kurang, kami sampaikan untuk dilengkapi,"kata M.Subhan kepada cipasera.com, Kamis,5/10/2017. "Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi faktual, antara lain  mengecek kantor parpol dan hal lain yang diperlukan sesuai peraturan yang ada," tambah Subhan.

Menurut Mantan Ketua PPK Serpong ini, tahapan ini sesuai dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai.

"Bila ditemukan kekurangan syarat yang sudah ditentukan,  KPUD akan memberitahu untuk dilengkapi. Termasuk persyaratan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol. Keterwakilan perempuan harus faktual,"kata Subhan.

Subhan optimis, tahapan tersebut akan berjalan lancar karena sebelumnya telah melakukan Bimtek (bimbingan teknis ) dengan parpol.

Dalam bimtek yang tidak hadir dari parpol peserta Pemilu Legislatif  sebelumnya, yakni PBB dan PKPI. Sementara partai baru yang ikut ada delapan:  Partai Idaman, Partai Garuda, Partai Republik, Pika (Partai Indonesia Kerja), Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Parsindo. (TW).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel