Kepala Dinas Koperasi Membantah, Kopersi Merah Putih Tidak Ada Di Tangsel
Sabtu, 28 Oktober 2017
Edit
Dahlia Nadeak (foto: Ist) |
Cipasera.com
– Agaknya penyebutan 12 koperasi bermasalah oleh Kementrian
Koperasi dan UKM RI beberapa hari lalu tidak akurat. Sebab ada satu koperasi, yakni Koperasi Merah Putih
Tangsel yang dibantah oleh Plt Dinas
Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dr Dahlia Nadeak.
“Setelah kami cek ke bidang koperasi, Koperasi Merah Putih
tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Tangsel,” kata Dahlia Nadeak saat
dihubungi cipasera.com, Jumat, 27/10/2017.
“Saya kurang tahu, kenapa Koperasi Merah Putih disebut berada di Tangsel. Kami
telah cek tidak ada nama itu. Kami cari dan verifikasi alamat Koperasi Merah Putih
juga tak kami temukan.”
Dahlia memperkirakan, kemungkinan koperasi tersebut belum
mendaftar di Tangsel tapi langsung ke Kementrian Koperasi. Boleh jadi pula, Koperasi
Merah Putih dahulu masuk dalam wilayah
Kabupaten Tangerang. Tapi setelah pemekaran, Tangsel menjadi kota delapan tahun
lalu, koperasi tersebut tak mendaftar ulang.
“Kami sudah berkirim surat ke Kementrian Koperasi untuk klarifikasi.
Isinya, Koperasi Merah Putih tak terdaftar di Tangsel,” kata Dahlia.
Seperti diberitakan berbagai media, Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengaku tengah mengawasi dan mewaspadai
keberadaan 12 koperasi bermasalah seperti yang direkomendasikan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Koperasi-koperasi tersebut ditengarai melakukan praktik menyimpang
dengan iming-iming investasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya.
12 koperasi bermasalah tersebut, yakni Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang). Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor). (Red/TW/CN)
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengimbau seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk berani menerapkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya.
12 koperasi bermasalah tersebut, yakni Koperasi Cassava Agro (Bogor), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang). Selanjutnya, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor). (Red/TW/CN)