Indonesia Tidak Mengenal "Istilah" Panglima Tertinggi
Selasa, 03 Oktober 2017
Edit
Cipasera.com - Istilah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi seperti yang dikatakan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa dirinya adalah Panglima Tertinggi AD, AL, AU pada pembukaan rapat kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017, sudah dikoreksi oleh Prof Salim Said, Guru Besar Universitas Pertahanan 2015.
Salim Said menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki istilah sebagai Panglima Tertinggi di dalam dunia militer.
“Kita ingatkan Presiden, anda bukan Panglima Tertinggi, tapi pemegang kekuasaan tertinggi,” ujar Salim dalam diskusi Perspektif Indonesia bersama Smart FM dan Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015), dilansir Tribunnews.
Menurut Salim, hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang. Jika mengutip Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945, maka Presiden adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pada Pasal 11 ayat (1), tertulis Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
“Jadi Presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi, bukan panglima tertinggi. Anda menentukan perang itu dengan persetujuan DPR. Di Amerika Serikat saja sudah tidak ada panglima, tapi namanya Joint Chief of Staff,” kata Salim.
Salim bahkan menilai publik sudah salah kaprah terkait hal ini sejak era pemerintahan Presiden pertama RI, Soekarno, dengan menyebut dirinya sebagai Panglima Tertinggi.
“Kita salah kaprah sejak Bung Karno. Dia sebut panglima tertinggi pakai bintang. Kita anggap itu benar. Itu salah kaprah. Itu enggak boleh,” kata Salim (*)