Ketua PAN Tangsel Dilaporkan Ke Polda Jaya. Airin Disebut Sebut
Selasa, 22 Agustus 2017
Edit
Shaeful Radian, Mantan Ketua DPD PAN Tangsel |
Shaeful Radian datang Selasa siang di dampingi oleh Susanto Law Firm, kuasa hukumnya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jakarta
Dalam laporan bernomor : LP/3950/VIII/2017/PM/Ditreskrimsus/22 Agustus 2017, disebutkan terlapor melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, atau tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP.
Surat lapor |
"Fahmi mengatakan itu di akun FB Erisman Chaniago 29 Juli lalu,"kata Radian kepada Cipasera.com, Selasa, ( 22/8). Bukan hanya itu, Zulfahmi juga bilang, "Ada oknum mantan ketua DPD menagih janji dalam sebuah pertemuan ketua-ketua partai pengusung Airin. Di tulisan itu Zul memasang foto pertemuan tersebut dan saya ada di foto tersebut," tambah Radian.
Radian menguraikan, Sebelum melaporkan Zulfahmi ia sudah memikirkan dampak dari laporan tersebut. "Tapi kalau saya diamkan sangka orang omongan Zul benar. Duit apaan, kok seenaknya ngomongnya,"kata Radian. Dan dirinya lapor ke Polda bukan ke Polsek karena untuk masalah dunia siber harus ke Polda yang menangani.
"Bukti bukti percakapan yang ada di akun FB sudah 'disedot' oleh aparat. Polda punya alatnya,"ungkap Radian.
Sementara Erisman Chaniago yang tertulis di surat bukti lapor sebagai salah satu saksi, menyatakan siap mengorbankan waktu datang ke Polda bila Dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ini demi keadilan,"katanya. (Tw)