ASTAGA...Ibu Tega Jadikan Anak Kandungnya Terdakwa

Mariani  (foto: Ist)

Cipasera.com - Segalak galaknya macan tak akan makan anaknya. Agaknya pepatah itu tak berlaku bagi Sri Sugiarti, warga Surabaya, Jawa Timur. Meski hakim menasehati Sri agar memaafkan anaknya, ia tak bergeming. Ia tetap menggugat anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. 


Perkara itu perkara sepele. Mariani Setyowati ingin menikah dengan pria pujaannya. Namun Sri Sugiharti, ibu kandungnya tidak merestui. Ketika ibunya sedang menunaikan haji, Mariani nekat memalsukan tanda tangan ibunya, untuk surat pernyataan. Dia melakukan itu demi kelancaran pernikahannya dengan pria idamannya. Ibunya tak bisa menerima dan membawa kasus pemalsuan itu meja hijau. Sidang pun digelar. 

"Saya malu pak hakim. Harga diri saya sebagai orang tua diinjak-injak, saya malu dengan omongan tetangga," kata Sri Sugiharti saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (30/8/2017).

Menurut Sri, anaknya memang ingin menikah dengan Pralampita Deddy Purnama Putra, pria yang menjadi pujaan hati anaknya. Namun Sri tidak menyetujui rencana putrinya. Alasannya, karena Sri sudah menyiapkan bakal calon suami untuk Mariani.

Permasalahan antara ibu dan anak ini muncul setelah Sri pulang dari haji. Sri naik pitam dan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan anaknya.

"Saat itu saya sedang menunaikan ibadah haji. Sepulang haji ternyata anak saya sudah menikah dengan orang lain. Untuk bisa menikah, anak saya memalsukan tanda tangan saya," tuturnya.

Mariani saat ini kondisinya sedang hamil lima bulan dan mendekam di penjara. Hakim Sarwedi meminta kepada Sri agar mau memaafkan anaknya. Selain dinilai perkara kecil, hakim juga menilai sudah terlanjur anaknya menikah dengan pria pilihannya sendiri dan sekarang kondisinya sedang hamil lima bulan.

Sri bergeming. Dia tak menghiraukan nasihat dari hakim. Bahkan, Sri mengucapkan tidak akan memaafkan perbuatan anaknya yang membuat dirinya malu.

"Kerugian materiil tidak ada. Tapi harga diri saya diinjak-injak. Saya malu jadi omongan tetangga. Saya tidak memaafkannya," cetus Sri.

Mariani yang mendengar keterangan dari ibu kandungnya tampak menangis tersedu-sedu. Sambil meneteskan air matanya, Mariani mengakui bahwa surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta kelurahan, memang dirinya yang memalsukan tanda tangan ibunya.

"Saya tanda tangani kan hanya surat pernyataan bahwa saya belum pernah menikah. Dan memang saya belum pernah menikah," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono dari Kejari Tanjung Perak menyampaikan dakwaannya bahwa Mariani diadili karena laporan Sri Sugiharti, ibu kandungnya sendiri. 

Laporannya terkait memalsukan tanda tangan ibunya di surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta oleh kelurahan. Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan ketika ibunya sedang menjalankan ibadah haji.

"Tanda tangan itu dibuat seolah-olah merupakan tanda tangan ibunya," ujar Didik. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel