Khofifah Perintahkan Mengusut Perkawinan Remaja dengan Nenek di OKU

.
Khofifah 

Cipasera.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa agak kurang setuju dengan pernikahan Slamet Riyadi, remaja 16 tahun dan Rohaya, nenek berusia 71 tahun.Pasalnya, perkawinan tersebut melanggar UU Perkawinan. Untuk itu Mensos menurunkan tim ke OKU (Ogan Komering Ulu) untuk mengusut pernikahan itu.

Menurut Khofifah pernikahan harus bersandar pada UU yang berlaku. Sesuai UU Pernikahan, seorang pria baru bisa menikah di usia 19 tahun."Saat ini tengah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial apakah mereka nemiliki buku nikah atau tidak. Saya kira nikahnya belum formal , karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," kata Khofifah seperti dikutip kumparan.com. Jumat (7/7).

Khofifah selanjutnya menuturkan,berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kecuali atas izin dari pengadilan.Pembatasan usia pernikahan itu, lanjut Khofifah, dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan serta agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga. 

Dalam UU perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum Pernikahan.

Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Khofifah menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar edukasi kepada orang tua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga tidak terjadi hal serupa terulang kembali. Dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel