Ketua DPR-RI Ditetapkan Tersangka Korupsi E-KTP

SN   (foto: ist)

Cipasera.com - Akhirnya Ketua DPR SN menjadi tersangka baru kasus korupsi E-KTP. Status SN diumumkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers. 

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017) seperti dikutip detik.com 

Sejak kasus ini bergulir, SN sudah disebut -sebut akan jadi tersangka. Spekulasi makin kuat ketika Yorrys Rawayei, rekan satu partainya, April lalu menyatakan, SN pasti jadi tersangka. 

Yorrys adalah pengurus Golkar yg dekat dengan pemerintah. Dan SN makin kuat jadi tersangka saat kasus E-KTP masuk ke persidangan. Nama SN disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. SN disebut bersama-sama dengan 6 orang lainnya termasuk dua terdakwa e-KTP. 

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan, SN bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran SN dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. (Red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel