Firdaus, Kadis Koperasi Tangsel Bebas September
Selasa, 11 Juli 2017
Edit
Firdaus SH |
Cipasera.com - Tiga bulan lagi, H.Firdaus SH, Kadis Koperasi dan UKM Tangsel akan bebas. Sebab dalam sidang
hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Firdaus 6 bulan penjara.
hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Firdaus 6 bulan penjara.
"Kalau dihitung sejak masa penahanan, Pak Firdaus bebas sekitar 20 September 2017. Ini bila vonis hakim 6 bulan dipotong masa penahanan. Beliau ditahan 10 April lalu kan?" kata kerabat Firdaus yang mengaku bernama Romli, "Moga-moga lancar, bisa berkarya lagi. "
Menurut Romli ia memang mendengar, sidang PN Tangerang Juni jelang lebaran. Tapi dirinya tak ikut menyaksikan sidang saat vonis diambil. Sebab sedang sibuk mempersiapkan acara Idul Fitri.
Seperti diberitakan media online yang mengutip sumber di Kejaksaan Negeri Tangerang, Firdaus dihukum terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2), Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Memelihara 52 burung yg dilindungi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sidang kasus Firdaus digelar beberapa hari sebelum lebaran. Vonis untuk Firdaus empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasca vonis, terdakwa (Firdaus) belum menyatakan apakah menerima putusan hakim atau keberatan(red/ts)