Akhirnya Direktur RSUD Banten Ditetapkan Jadi Tersanka
Senin, 24 Juli 2017
Edit
drg Hesti Hendarti |
Cipasera.com - Setelah sempat jadi rumor di lingkungan Pemprov Banten beberapa hari Lalu, akhirnya Direktur RSUD Banten resmi jadi tersangka. Dan itu dibenarkan oleh Kejari Serang.
" Betul, drg Hesti Hendarti sudah ditetapkan sebagai TSK melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis kemarin. Itu perkara layanan jasa kesehatan atau Jaspel RSUD Banten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan kepada wartawan.
Dwi Hesti Hendarti tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana jasa pelayanan tahun anggaran 2016 dengan total dana Rp 17,8 miliar. Dari total anggaran tersebut, ada dugaan korupsi penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp 1,9 miliar.
Meski sudah tersangka, Direktur RSUD ini belum ditahan dan pelayanan di RSUD hingga malam ini tak terganggu. Semua tenaga bekerja seperti biasa, melayani pasien seperti terlihat sore dan malam ini.
Meski sudah tersangka Gubernur Banten Wahidin Halim belun memberi sanksi, alasannya belum terdakwa.
"Harus kita hormati hukum, kalau sudah terdakwa baru kita berhentikan," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, pemerintah provinsi masih menunggu proses hukum yang akan berjalan terhadap penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti. Jika memang di kemudian hari terjadi gangguan pelayanan masyarakat di rumah sakit, akan dilakukan penggantian.
Wahidin selanjutkan menyatakan, dirinya sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mengkaji permasalahan dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan di RSUD Banten tahun anggaran 2016 sebesar Rp 17,8 miliar. Pihak pemerintah provinsi, menurutnya, masih menunggu apakah perlu ada bantuan hukum atau tidak. (Red/ts)