Tangsel Menambah 15 Layanan Perizinan Online



 


Cipasera.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Tangerang selatan, kini  menambah 15  pelayanan perizinan  secara online untuk memudahkan masyarakat.

Penambahan pelayanan online tersebut   dilaunching  di Gedung Pemkot Tangsel lantai 4. Hadir sejumlah kepala dinas dan Walikota Tangsel  Airin Rachmi Dhiani.

“Dengan  penambahan layanan  perizinan online semoga dapat mempermudah  masyarakat  Tangsel. Dengan  penambahan ini maka  ada 17 layanan perizinan  online  di Tangsel, yang sebelumnya hanya ada dua  yakni SIUP dan TDP saja,” kata Plt Kepala DPMPTSP Bambang Nurtjahjo, Senin (12/6/2017).

Bambang menyatakan, layanan perizinan online dapat diakses dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id . Disitu  tinggal pilih izin mana yang ingin diajukan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany  gembira dengan  adanya  penambahan  sistem online . Sebab masyarakat yang memerlukan akan mudah mengakses tak terkendala oleh waktu dan tempat.

Adapun  17 layanan  perizinan online  tersebut,  yakni 1. Ijin Lokasi, 2. Ijin Gangguan, 3. Ijin Usaha Perdagangan, 4. Tanda Daftar Perusahaan, 5. Ijin Usaha Industri, 6. Ijin Usaha Penglola Pasar Tradisional, 7. Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan 8. Ijin Usaha Toko Modern, 9. Ijin Penyelenggaraan Reklame, 10. Ijin Usaha Jasa Kontruksi 11. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi, 12. Ijin Lembaga Kursus dan Pelatihan, 13. Ijin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, 14. Ijin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja, 15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata 16. Tanda Daftar Gangguan 17. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.(Red/ts/To)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel