Tak Minta Maaf, Ketua KPK Akan Dipolisikan
Minggu, 18 Juni 2017
Edit
Cipasera.com – Penyebutan nama Amien Rais oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan
korupsi Alat Keshatan tidak boleh dianggap enteng.
"Amien Rais adalah tokoh Islam
yang dihormati, dicintai rakyat. Tuduhan JPU KPK sangat melukai hati umat
Islam. Tindakan semena-mena tersebut harus direspons lewat gerakan protes moral
maupun jalur hukum," kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf seperti dikutip
RMOl.co.
Jika KPK tidak segera minta maaf, ia berjanji melaporkan Ketua KPK ke kepolisian. Hal itu perlu guna mengusut dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais.
"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.
Kemarin, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.
"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal.(Red/RMOL/*)
Jika KPK tidak segera minta maaf, ia berjanji melaporkan Ketua KPK ke kepolisian. Hal itu perlu guna mengusut dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais.
"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.
Kemarin, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.
"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal.(Red/RMOL/*)