KIP Banten Tolak YLKP Gugat Dishub Tangsel
Selasa, 13 Juni 2017
Edit
Sidang KIP Banten (foto: Ist) |
Cipasera.com –Majelis Komisioner Komisi Informasi
Publik (KIP) Prov Banten yang diketuai oleh Ade Jahran, dengan tegas menolak sengketa permohonan informasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga
Perlindungan Komsumen Paragon (YLKP) terhadap
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada sidang ajudikasi
nonlitigasi dengan no sengketa 041/IV/KI Banten/2017.
Sidang putusan
yang dilangsungkan, Selasa 13/6/2017 di Kantor Sekretariat KIP Banten, Serang
ini disambut gembira oleh Sekretaris
Dinas Perhubungan Kota Tangsel Aplahunajat. Namun Aplah menyatakan, keputusan tersebut bukan berarti ada yang kalah dan ada
yang menang.
“ Ini hanya
persoalan teknis yang awalnya belum terpahami. Awalanya YLK Paragon
meminta informasi dan kami langsung
tanggapi dan jawab secara tertulis.
Kemudian YLKP mengajukan gugatan ke KIP. Jadi ini soal teknis,” kata
Aplahunajat.
Dalam
rilisnya, Aplah kemudian menambahkan, pada dasarnya pihaknya sebagai lembaga publik mengakui dan memahami pada era
transparansi ini bukan zamanya lagi menutup –nutupi informasi dalam kegiatan
kedinasan. Masyarakat berhak tahu sesuai
UU No 14 tahun 2008 dan bila ada yang meminta informasi baik perorangan maupun
lembaga seharusnya dilayani.
“Namun
segala sesuatunya tetap mengacu pada peraturan
dan ketentuan yang berlaku seperti yang
diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 tahun 2010,” kata
Aplah memerinci.
Dalam
rangkaian sidang, dimana ada forum mediasi, pihak Dinas Perhubungan Kota
Tangsel berlaku kooperatif. Data dan informasi yang diminta YLKP sudah disanggupi . Namun
diakhir mediasi YLKP menarik diri dan dianggap mediasi gagal.
Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Komisioner Informasi Publik yang anggotanya Ade Jahran, Nurkhayat Sentosa dan Maskur memutuskan menolak gugatan sengketa permohonan informasi yang diajukan YLKP.(Red/T/*)